Besok Pembacaan Putusan, Ini 7 Gugatan Uji Materil Usia Capres
JAKARTA,quickq中文官网 DISWAY.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan gugatan uji materiil syarat batas usia capres-cawapres Pemilu 2024, Senin 16 Oktober 2023, besok.
Adapun daftar 11 gugatan soal batas usia capres-cawapres yang saat ini sedang dibahas di MK.
Dari 11 uji materil tersebut, 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin besok.
BACA JUGA:MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober
Berikut ini daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang bakal dibacakan putusannya oleh MK:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
BACA JUGA:Soal UU Usia Capres dan Cawapres, KPU Bilang Begini
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Masih ada sejumlah perkara soal batas usia capres cawapres dalam tahap persidangan, yakni:
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Motif Penganiayaan Imam Masykur Asal Aceh Diungkap Pomdam Jaya
- INTIP: Buah Sumber Kalsium Terbaik
- 5 Bandara di Indonesia dengan Arsitektur Unik
- Update COVID
- Full Senyum, Gaji Anggota KPPS Resmi Naik Rp 600 Ribu di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa
- Jarang Disadari, 6 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Kamu Enggak Bahagia
- Sudah Bertemu Partai NasDem dan Demokrat, Kapan Giliran PKS? Anies Baswedan: Nanti Satu
- Sinyal Dovish Menguat, BI Diprediksi Pangkas Suku Bunga 25 Bps
- Anies Janjikan Kebebasan Berpendapat Jika Menang Pilpres 2024: Wakanda No More, Indonesia Forever
- KDRT Rizky Billar, Polisi: Penyidik Periksa Lesti Kejora di Rumahnya Akibat Kondisinya Habis Luka
- Perluas Layanan, PAM Jaya Bakal Pasang Pipa Sambungan Sampai ke Marunda Kepu
- Reaksi Baim Wong Kembali Diperiksa Polisi Kasus Prank Laporan KDRT: Jadi Panjang Gini
- Ferdy Sambo Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Salemba Barengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
- Anak dan Istri Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS Kominfo Diperiksa Kejagung
- Budi Arie Setiadi Resmi Jabat Menteri Komunikasi dan Informatika
- Begini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi Tersangka
- KDRT Rizky Billar, Polisi: Penyidik Periksa Lesti Kejora di Rumahnya Akibat Kondisinya Habis Luka
- KDRT Rizky Billar, Polisi: Penyidik Periksa Lesti Kejora di Rumahnya Akibat Kondisinya Habis Luka
- Kementerian UMKM Perkuat Konektivitas UMKM dengan Industri Besar Melalui Skema Holding
- Menteri Maman Ajak Industri Waralaba Perkuat Ragam Bisnis UMKM