Jessica Resmi Dieksekusi Usai Kasasinya Ditolak
Kejaksaan mengeksekusi Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga harus menjalani vonis 20 tahun penjara.
"Iya, sudah dieksekusi pada hari Rabu (21/6)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum menyatakan Jessica dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah di tingkat pertama dinyatakan bersalah dengan kurungan 20 tahun penjara.
Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada tanggal 21 Juni 2017. Artinya, Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada tanggal 6 Januari 2016 setelah Mirna meminum es kopi vetnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada tanggal 29 Januari 2016. Namun, Jessica tiba-tiba menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada tanggal 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian masyarakat banyak, bahkan disiarkan secara live oleh stasiun televisi. Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu Jessica mengajukan banding karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak. (Ant)
相关文章:
- 2025加拿大艺术留学攻略!
- Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di Hotel
- Peter Pan Sindrom, Saat Kamu Ogah Dewasa
- Kapan Cap Go Meh, Sejarah, Makna, dan Tradisi Perayaannya
- Ridwan Kamil Tak Peduli Digugat Panji Gumilang: Silakan Saja, Saya Wajib Bela Umat dan Syariat
- VIDEO: Tarian Haka Ramaikan Perayaan Hari Waitangi di Selandia Baru
- Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?
- Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E
- Bursa Asia Kompak Menguat, Investor Soroti Batalnya Penerapan Tarif AS
- Tersangka TPPO Terus Bertambah, 552 Berhasil Diringkus Polri
相关推荐:
- Kehamilan Kembar Ternyata Punya Risiko Lebih Tinggi, Kenapa?
- Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?
- Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al
- Pasca Akuisisi, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk Siap Ekspansi ke Bisnis Frozen Food
- 英国伦敦时装学院排名第几?
- Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun
- NYALANG: Mata
- Regulasi Ojol Tak Bisa Sembarangan, Ekonom dan Menhub Satu Suara
- 美国茱莉亚音乐学院研究生学费多少?
- Kapan Cap Go Meh, Sejarah, Makna, dan Tradisi Perayaannya
- Tren Baju Lebaran 2024, Dominasi Warna Pastel dan Look Santai
- Wamenkumham: Laporan Ketua IPW Tendensius Mengarah Fitnah
- Ridwan Kamil Tak Peduli Digugat Panji Gumilang: Silakan Saja, Saya Wajib Bela Umat dan Syariat
- 美国音乐学院辛辛那提作曲音乐博士如何?
- Ikonografi Schiaparelli dan Gaya Amerikanisme Daniel Roseberry
- FOTO: Jamuan Buka Puasa Bersama untuk Ribuan Warga Mesir
- 英国伦敦艺术大学语言班通过率是多少?
- 赶上首轮申请末班车,我一举拿下韩国世宗、汉阳、梨花女子大学的声乐offer!
- Audi Sudah Pakai AI untuk Efesiensi
- Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa