44 Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 44,03 kilogram. Puluhan kilogram barang haram tersebut disita dalam operasi yang digelar pada periode Juli-Agustus 2022.
"Melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika golongan isatu jenis ganja sebanyak 50 paket dengan berat total 44,03 kilogram," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat kepada awak media, Rabu (24/8/2022).
Menurut Yunita puluhan kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakar mobile incinerator. Alat tersebut digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu.
Pembakar incinerator mampu untuk mengurangi volume sampah hingga 95%. Selain menyita barang bukti, kata Yunita, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menangkap 13 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka ditahan dengan persangkaan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Tersangka sebanyak 13 orang, tiga tersangka ditangkap di Jakarta Pusat, 10 ditangka di Jakarta Utara," tutur Yunita.
下一篇:Lucky Hakim Tegaskan Liburan ke Jepang Pakai Dana Pribadi, Bukan Fasilitas Negara
相关文章:
- Malapetaka Kuda Nil 'Kokain' Pablo Escobar, Ada Rencana Disuntik Mati
- 5 Cara Mencegah Bullying di Sekolah, Wajib Libatkan Orang Tua
- Viral Darah Biru Kepiting Tapal Kuda, Apa Manfaatnya?
- 伯克利音乐学院和波士顿音乐学院哪个好?
- Doa untuk Perempuan yang Sudah Meninggal Sesuai Sunah
- PT Bumi Siak Pusako Kembali Disorot, dari Pipa Bocor hingga Direktur Diperiksa Kejagung
- Bamus DPRD DKI Jakarta Kebut Pembahasan 3 Raperda dalam Satu Bulan
- PSF Ajak Pemerintah dan Swasta Tingkatkan Kompetensi Guru Daerah 3T
- Resep Sambal Ijo Padang Tahan Lama ala Resto
- Dikuliti Habis! Pengamat Bongkar Cara Ahok yang Kerap Lolos dari Serangkaian Kasus