Kubu Arif Rachman Arifin Minta Hakim Melepas Segala Tuntutan JPU: Memulihkan Hak
JAKARTA,quickq怎么充值 DISWAY.ID--Kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Adapun agenda sidang yang berlangsung ialah pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari pihak Arif Rachman Arifin atas keberatan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Arif Rachman Arifin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU dengan hukuman selama satu tahun penjara, karena diyakini Jaksa terlibat dalam melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi
BACA JUGA:Dituding Picu Skor Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Begini Respons KPK
Di persidangan, tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin meminta kepada majelis hakim yang mengadili untuk memberikan vonis bebas kepada kliennya itu.
Menurut tim kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, kliennya itu tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana perintangan penyidikan Brigadir Yosua seperti yang terdapat di tuntutan atau dakwaan Jaksa.
“Arif Rachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan satu primer dakwaan satu subsider dakwaan kedua primer dan dakwaan kedua subsider,” ujar tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Pihak kuasa Hukum, Arif Rachman juga meminta, Kliennya itu agar dibebaskan dari segala tuntutan yang sudah dibacakan Jaksa sebelumnya.
"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan," tegasnya.
BACA JUGA:Duplik Pihak Sambo Anggap Replik JPU Tidak Mendasar, Singgung Frustrasi dan Halusinasi Jaksa
BACA JUGA:Akhirnya Norma Risma Polisikan Ibu Kandung Atas Dugaan Perzinahan Dengan Mantan Suaminya
Menurut tim kuasa hukum yang membuat Arif Rachman Arifin harus segera dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum.
“Melepaskan terdakwa Arif dari segala tuntutan karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo dilakukan,” ujar tim kuasa hukum.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Rekaman CCTV Dugaan Penembakan Habib Bahar Didalami
- KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker
- RUU Minerba Atur Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, Ini Tanggapan Kemendiktisaintek
- 6 Tempat Wisata di Medan yang Gratis dan Menyenangkan!
- Target 385 km perjam, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Sudah Dites di Kecepatan 220 Km perjam
- Dokter Eka Hospital Temukan Alat Bantu Koreksi Skoliosis yang Efektif
- SNPMB 2025 Segera Dibuka, Simak Tata Cara Pengisian PDSS Sekolah Manual dan E
- Budi Arie Sebut Pertemuan Jokowi dan Sultan Hamengkubuwono X Tak Bahas Wacana Pertemuan Prabowo
- Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik 2023 Tertinggi Sejak 2019
- Harga Tiket Masuk Jakarta Aquarium Safari 2023 dan Cara Belinya
- Bapanas: Harga Beras Dunia Turun Usai Indonesia Berhenti Impor Beras
- Tak Ada Susu di Menu Program MBG, Menko Zulhas Bilang Begini
- Hadir di Labuan Bajo, Ini Pesan Kapolri Untuk Satgas Pengamanan KTT Asean
- Covid dan Flu Naik, Spanyol Wajibkan Pakai Masker di Rumah Sakit
- Kapolri Akan Siagakan Polisi di TPS Luar Negeri saat Pemilu 2024
- KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker
- Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan, Mendikdasmen: Bahasanya Bukan Libur, Tapi Pembelajaran
- Malam Tahun Baru 2024, KRL, MRT, TransJ Beroperasi Sampai Jam 2 Pagi
- Bareskrim Polri Ungkap 405 Kasus TPPO Sejak 2020 hingga 2023
- Covid dan Flu Naik, Spanyol Wajibkan Pakai Masker di Rumah Sakit