Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
Baca Juga: Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.
Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.
相关文章
Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan t2025-06-13Penampakan Panji Gumilang Gunakan Baju Tahanan Atas Kasus Penistaan Agama
JAKARTA, DISWAY.ID- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai ter2025-06-13Puan Maharani Sebut Daftar Nama Cawapres untuk Ganjar Bisa Bertambah
JAKARTA, DISWAY. ID -Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan telah menyiapkan daftar nama calon2025-06-13Rocky Gerung dan Refly Harun Kembali Dipolisikan, Ferdinand Hutahaean Bawa Saksi
JAKARTA, DISWAY.ID- Ferdinand Hutahaean bakal datang ke Polda Metro Jaya, hari ini.Penggiat sosial m2025-06-13Insentif Guru 2024 Kemendikbud Kapan Cair? Cek Jadwalnya di Sini
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sege2025-06-139.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU
JAKARTA, DISWAY.ID- Sebanyak 9.925 Bacaleg yang memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara akan di2025-06-13
最新评论