Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan

Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) akan diputuskan oleh majelis hakim pada Selasa (23/7).
Baca Juga: Jokdri Merasa Dihakimi Media, Ah Masa?
Pada persidangan hari Senin, jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi bergiliran membacakan replik atau tanggapan atas pledoi Jokdri dan kuasa hukumnya pada hari Kamis (11/7).
Dengan replik itu, Sigit tetap menyatakan bahwa Jokdri beserta kuasa hukumnya melalui pledoi tersebut tidak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa terdakwa tidak bersalah.
Sigit juga mengatakan bahwa barang-barang yang diduga dirusak atau dihilangkan terdakwa bukanlah persoalan dalam status sita atau tidak, melainkan tetap dapat digunakan untuk memperoleh keyakinan majelis hakim.
Ia juga meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Jokdri, kemudian menyatakan Jokdri secara sah terbukti melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.
Sidang selanjutnya itu akan menjadi upaya hukum terakhir dari pihak Jokdri dan kuasa hukumnya untuk meyakinkan majelis hakim, mengingat sidang putusan final akan dibacakan pada hari Selasa (23/7).
相关文章
PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), mendorong terciptanya inovasi dalam str2025-06-13Gelar Soeper Run 2025, KA Unsoed Kumpulkan Dana Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu
Warta Ekonomi, Jakarta - Beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu menjadi fokus utama kegiatan sosial y2025-06-13Akhiri Pelarian, Bupati Tulungagung Serahkan Diri ke KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu (9/6) ma2025-06-13Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen
JAKARTA, DISWAY.ID -Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) kini2025-06-13Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor2025-06-13Ajudan Firli, Kevin Egananta Datangi Ditkrimsus PMJ, Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan KPK
JAKARTA, DISWAY.ID -Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta datangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (2025-06-13
最新评论