Soal Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Kudus Masih Mengkaji dan Belum Tetapkan Perda di Wilayahnya
Pemerintah Kabupaten Kudus tengah mengkaji dengan cermat rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama keseimbangan antara komitmen terhadap regulasi kesehatan dan perlindungan terhadap sektor ekonomi strategis.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Perda KTR yang diberlakukan di wilayahnya. Menurutnya, sebagai salah satu sentra industri hasil tembakau (IHT) terbesar di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, Kudus memiliki kekhasan tersendiri yang harus menjadi pertimbangan utama dalam perumusan setiap kebijakan.
“Intinya memang belum ada Perda KTR di Kudus,” ujar Sam’ani saat ditemui di lapangan Rendeng, Kudus.
Ia menambahkan bahwa apabila Perda KTR pada akhirnya perlu diterapkan, maka penyusunannya harus mempertimbangkan aspek sejarah, sosial, dan ekonomi yang sudah melekat erat di Kudus. Industri tembakau di daerah ini diketahui menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga regulasi yang membatasi ruang gerak industri harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, turut angkat suara terkait wacana ini. Ia mengingatkan bahwa regulasi KTR yang terlalu ketat dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan pelaku usaha.
“Bukannya kami menolak aturan, tapi aturan yang membatasi soal rokok itu justru membingungkan. Kalau diterapkan secara umum, sebenarnya rokok boleh dikonsumsi di mana?” ujarnya.
Menurut Sudarto, tempat-tempat seperti restoran dan hiburan malam selama ini menjadi ruang konsumsi rokok yang umum dan relatif terkendali. Jika larangan diberlakukan secara menyeluruh, maka dampaknya bisa luas, termasuk pada pelaku usaha dan para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.
“Kalau di mana-mana sudah jadi kawasan tanpa rokok, bisa-bisa semua bubar. Termasuk restorannya,” tegasnya.
Sudarto memperingatkan bahwa penerapan KTR yang tidak proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya bisa menjadi bumerang, terutama bagi perekonomian lokal. Penurunan konsumsi rokok, sebagai akibat dari pembatasan ruang konsumsi, berpotensi menurunkan permintaan produksi, yang pada akhirnya bisa mengancam keberlangsungan industri dan tenaga kerja.
Ia menegaskan bahwa Perda KTR bukan semata-mata persoalan kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan hidup dan mata pencaharian masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama serikat pekerja sepakat bahwa kebijakan semacam ini harus dirancang dengan pendekatan yang seimbang antara tujuan kesehatan masyarakat dan realitas sosial-ekonomi setempat.
Sebagai sektor padat karya, industri hasil tembakau memiliki peran signifikan dalam penyerapan tenaga kerja di Kudus. Maka, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi sektor ini harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan efek domino terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
-
Pemerintah Janjikan UMKM Ikut MBG Bakal Dapat Modal Awal, Siapkan Skema KhususDPR TerburuAPBN Tekor Tapi Belanja Negara Naik, Ekonom: Perlu Ada Intervensi dari PemerintahTak Ada Pergerakan Massa Menuju Jakarta Jelang Putaran DuaBerapa Kali Sebaiknya Celana Dalam Diganti?Bank Emas Resmi Diluncurkan, Prabowo: Ini Pertama Kalinya Dalam SejarahProyek Pemasangan Meteran Air di Penjaringan Dapat Sorotan Terkait Persyaratan AdministratifBPJS Kesehatan Ungkap Peningkatan Pasien Gagal Ginjal Kronis, Ini Pemicunya5 Kebiasaan untuk Mempertajam Daya IngatMinum Cokelat Panas Sebelum Tidur, Sudah Tepatkah?
下一篇:Bobby Sebut Salah Satu Penyebab Harimau Mati di Medan Zoo Faktor Umur
- ·NYALANG: Dibuai Syahdu Kepak Kehidupan
- ·Soal Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Kudus Masih Mengkaji dan Belum Tetapkan Perda di Wilayahnya
- ·Ini Cara Cek Nomor Pendaftaran SNBP 2025 untuk Lihat Hasil Pengumuman, Jangan sampai Salah!
- ·AHY Angkat Bicara soal #KaburAjaDulu: Indonesia Harus Jadi Rumah yang Nyaman
- ·Bareskrim Telah Periksa 44 Saksi di Kasus Pagar Laut Tangerang
- ·Audiensi dengan DPR RI, Koalisi Masyarakat Sipil Berikan Catatan Kritis Berkaitan RUU TNI
- ·Penyebab Kaki Ngilu di Malam Hari, Bisa Jadi Masalah Serius
- ·FOTO: Maraya, Cermin Raksasa di Hamparan Gurun Pasir Saudi Arabia
- ·Tata Cara Diet Rendah Garam untuk Penderita Tekanan Darah Tinggi
- ·10 Buah Ini Ternyata Mengandung Kalsium Tinggi, Bagus untuk Kesehatan
- ·Cak Imin Lantik Pengurus DPP Perempuan Bangsa, Ajak Jadi Solusi Perjuangan
- ·Mulai Tahun 2026, Jalur Prestasi SPMB Tak Pakai Lagi Nilai Rapor: Diganti TKA
- ·Beasiswa Bank Indonesia 2025: Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran
- ·Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
- ·VIDEO: Viral Tusuk Gigi Goreng di Korea selatan Picu Pro
- ·Turis Buron Usai Ajak Singa Jalan
- ·Bobby Sebut Salah Satu Penyebab Harimau Mati di Medan Zoo Faktor Umur
- ·Keindahan Lahir dari Paradoks dan Destruksi di Dunia Viktor & Rolf
- ·Pengembaraan Kosmik Schiaparelli Celestial Couture Daniel Roseberry
- ·Viral di TikTok, Turis Inggris Kapok dan Benci Liburan ke Bali
- ·FOTO: Wanita Penyintas Serangan Air Keras Jadi Model Lookbook
- ·DPR Terburu
- ·Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
- ·Mitos vs Fakta, Berbaring Setelah Bercinta Bikin Cepat Hamil?
- ·INFOGRAFIS: Kemiri, 'Si Bulat' yang Bikin Masakan Nikmat
- ·Ini Cara Cek Nomor Pendaftaran SNBP 2025 untuk Lihat Hasil Pengumuman, Jangan sampai Salah!
- ·Hasto Kristiyanto Ngadu ke Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ditunda, Alibi Apa Lagi?
- ·Viral Tusuk Gigi Goreng di Korea Selatan, Memang Boleh Dimakan?
- ·Jangan Anggap Sepele, Ini 10 Kebiasaan yang Membuat Perut Buncit
- ·Jokowi dan Puan Reuni di Bukber NasDem, Surya Paloh Senang Suasana Politik yang Sejuk
- ·Tanpa Disadari, 7 Hai Ini Bisa Pengaruhi Orgasme
- ·Kasus Korupsi Pertamina, Ekonom: Pengawasan Lemah
- ·Proyek Pemasangan Meteran Air di Penjaringan Dapat Sorotan Terkait Persyaratan Administratif
- ·Preman Berkedok Ormas, DPR: Tindak, Tangkap dan Proses Hukum!
- ·Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Saldo Dana Cair Sampai 4 Tahap
- ·Cetak Rekor Baru, Kemenperin Ungkap PMI Manufaktur Indonesia Ungguli Negara ASEAN