KKP Ingatkan Pentingnya Laporan Tahunan Pemanfaatan Ruang Laut ke Operator Kabel Laut
时间:2025-06-14 14:58:15 出处:时尚阅读(143)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), yang merupakan pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menyampaikan laporan tahunan tepat waktu.
Kewajiban penyerahan laporan tahunan tersebut diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut, dan sejauh ini KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 operaor kabel laut.
Baca Juga: Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menjelaskan pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda Rp5 juta per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui proggres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” ujar Doni Ismanto, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (13/6).
Doni menegaskan penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas sehingga iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati.
“Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” ungkap Doni.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan sejak 2020 telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL khusus untuk penggelaran SKKL. Saat ini sedang on progress lagi pengajuan penerbitan beberapa KKPRL untuk kegiatan serupa.
Mekanisme penggelaran SKKL diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, dan Kepmen KP No 77 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen KP No. 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
上一篇: Pemimpin Tertinggi Iran Bersumpah akan Melakukan Serangan Balasan ke Israel
下一篇: Soroti Kasus Korupsi di Kabinet Jokowi, NCW: Kementerian dan Lembaganya Sangat Lemah
猜你喜欢
- Grab Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen: Bukan dari Total Bayar, tapi dari Tarif Dasar
- Peraturan soal Kripto, dan Rekomendasi Aplikasi yang Aman & Cuan
- Umrah Saat Ramadan, Ini 7 Tempat Wisata Ini Bisa Disinggahi di Saudi
- Masyarakat Sebut MBG Bisa Buka Lapangan Kerja Baru di Indonesia
- Jadi Calon Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto: Hidup Itu Misteri
- Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Jateng dan Jatim
- Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Jateng dan Jatim
- Fahri Hamzah: Rencana Pengurangan Ukuran Rumah Subsidi Belum Final
- Sejumlah Menteri Dikabarkan Mundur, Jokowi: Namanya Tahun Politik