时间:2025-06-02 00:32:28 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Perkembangan kasus korupsi PT ASABRI terus menuai pro-kontra di masyarakat. quickq app 下载
Perkembangan kasus korupsi PT ASABRI terus menuai pro-kontra di masyarakat. Setelah salah satu terdakwa kasus tersebut, yaitu Heru Hidayat, dalam persidangan dituntut hukuman mati plus pengembalian dana hasil korupsi kepada negara sebesar Rp12,6 triliun, kini perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus ini pun turut dipertanyakan. Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang, yaitu Dian Puji Simatupang, misalnya, menilai bahwa perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kasus ini telah merugikan negara hingga Rp22,788 triliun tidak sesuai dengan fakta yang ada. “Sumber dana investasi yang kemudian jadi masalah di ASABRI ini berasal dari iuran anggota TNI-Polri, terpisah dari keuangan negara, sehingga (kasus ASABRI ini) tidak menimbulkan kerugian negara sedikit pun,” ujar Dian, dalam kesaksiannya, di persidangan. Sayang, pihak kejaksaan tetap sependapat dengan simpulan BPK soal adanya kerugian negara hingga Rp22,788 triliun dalam kasus ini.
Menanggapi silang persepsi tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyatakan bahwa perdebatan sudut pandang dan pemakaan tentang kerugian negara itu sudah lama terjadi. Dalam hal ini, Chairul mengaku sependapat dengan Dian Puji Simatupang yang menganggap bahwa masalah keuangan ASABRI bukanlah kerugian keuangan negara. Sehingga kalau pun bakal diproses sebagai sebuah tindakan hukum pidana, maka kasus ini masuk dalam ranah hukum pidana umum, dan bukan merupakan tindak pidana korupsi (tipikor). “Saya sependapat dengan Pak Dian, karena dana yang ada di ASABRI itu bukan milik negara, melainkan hasil iuran anggota TNI-Polri. Sehingga bisa jadi ada pidananya, namun pidana umum atau pidana di UU Asuransi,” ujar Chairul, kepada media, Selasa (7/12).
Terkait perbedaan persepsi ditu, Chairul pun secara lugas menuding pemerintah yang meski simpulannya tidak sesuai teori, namun malah semaunya sendiri sebagai penguasa negeri. Pemahaman ini turut dibenarkan oleh Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. Menurut Akbar, perlu ada penegasan tentang pemisahaan keuangan negara dan iuran ASABRI. “Perlu ada auditor lain yang relevan dan kompeten untuk mengatakan bahwa dana tersebut apakah termasuk kerugian negara aau bukan, sehingga BPK tidak menjadi rujukan tunggal dalam perhitungan dugaan kerugian negara,” ujar Akbar.
Dalam kasus ini, Akbar berpendapat bahwa Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) dapat turut dilibatkan dalam melakukan penilaian. Selain itu Majelis Kehormatan Kode Etik BPK dinilai seharusnya juga melakukan waskat. Akbar menilai jika dalam investasi saham, seharusnya ada pengawasan dan pengamanan terhadap harga saham agar tidak merugikan pihak ketiga. “Namun dalam penanganan kasus ASABRI, jika merujuk pada UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka sebaiknya sanksi administratif terlebih dulu dilakukan. Selain itu, yang utama adalah pengembalian kerugian negara, jadi bukan hanya penghukuman badan,” tegas Akbar.
7 Cara Mengonsumsi Santan yang Benar, Dijamin Sehat Bebas Lemak2025-06-02 00:03
Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 332025-06-02 00:00
Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV2025-06-01 23:43
Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam2025-06-01 23:18
FOTO: People's Ball, Gelaran Met Gala ala Brooklyn yang Merakyat2025-06-01 22:53
Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini2025-06-01 22:38
Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terdampak Konflik India2025-06-01 22:33
BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU2025-06-01 22:18
Jokowi Minta Kasus Bullying Jangan Ditutupi Demi Nama Baik Sekolah2025-06-01 21:53
Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi2025-06-01 21:51
Jodoh Adalah Misteri, Bagaimana Cara agar Didekatkan dengan Jodoh?2025-06-02 00:12
Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?2025-06-02 00:11
Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!2025-06-01 23:26
Peningkatan Daya Saing Terhambat, Kemenperin Ungkap Alasannya2025-06-01 23:18
Ini Dia Balasan Habib Rizieq ke Novianto2025-06-01 23:04
Pakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk Akal2025-06-01 23:03
Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi2025-06-01 22:52
Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya2025-06-01 22:42
Lebih Sehat Mana, BAB Jongkok atau Duduk?2025-06-01 22:39
LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam2025-06-01 22:36