您的当前位置:首页 > 热点 > Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol 正文
时间:2025-06-03 10:28:32 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Di tengah polemik tentang komisi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia quickq电脑端
Di tengah polemik tentang komisi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia yang semakin panas, Grab Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap model kemitraan yang memberikan fleksibilitas dan kendali bagi mitra pengemudi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyampaikan bahwa Grab memiliki ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional, dengan model kemitraan menjadi pendekatan utama.
"Pola kemitraan dapat memberikan fleksibilitas waktu, penghasilan dan kebebasan dalam memilih platform. Lewat skema ini, Grab akan terus memastikan agar para Mitra tetap memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya," katanya dikutip dari siaran pers pada Sabtu (31/5/2025).
Pada momen diskusi bertajuk "Dinamika Industri On-Demand di Indonesia: Status Mitra Pengemudi dan Komisi", beberapa pakar termasuk Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, juga merespons wacana perubahan status pengemudi menjadi karyawan tetap yang ramai diperbincangkan.
Ia menilai bahwa berdasarkan hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan aplikator adalah perjanjian pemberian jasa.
"Dilihat dari pandangan hukum tersebut, hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja. Driver online termasuk pemberi jasa. Hubungannya horizontal, yaitu pengusaha dengan pengusaha," ungkapnya.
Dalam sesi diskusi ini juga, Tirza membantah tudingan bahwa Grab mengenakan komisi tinggi kepada mitra pengemudi.
"Kami ingin menegaskan bahwa terkait ojol, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20%. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini dimana perhitungan komisi seharusnya dihitung atas tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen yang mana mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya seperti emisi karbon," tegasnya.
Ia menekankan komisi yang diperoleh dari Grab sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022.
“Komisi 20% itu hanya berlaku untuk tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Ini sejalan dengan regulasi. Bahkan, platform fee yang dikenakan adalah praktik umum di industri teknologi,” jelas Tirza saat diskusi bersama Menhub pada Senin (19/5/2025) .
Adapun komisi tersebut dijelaskan akan digunakan kembali dalam bentuk inovasi dan program kesejahteraan mitra, termasuk pemeliharaan sistem, pelatihan, serta asuransi kecelakaan.
Benar! Ketum PPP Ditangkap, Ini Penjelasan Ketua KPK2025-06-03 10:24
Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun2025-06-03 10:19
PKB Rapat Pleno, Bahas Pernyataan Partai Demokrat Soal Anies2025-06-03 09:54
Sri Mulyani: Gaji Ke2025-06-03 09:17
Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Hari Ini2025-06-03 09:16
Citarasa ala D'Yummy Catering, Pilihan Tepat Layanan Catering Berkualitas2025-06-03 09:12
跨专业出国艺术留学注意事项!2025-06-03 08:27
Ribuan Buruh Pos Indonesia Geruduk Jakarta! Tuntut Hak Pensiunan dan Tolak KRIS2025-06-03 08:23
OTT Bupati Talaud: Ada Uang Rp500 Juta dan Berlian2025-06-03 07:58
Gunung Bromo Kebakaran, Beberapa Akses Wisata Ditutup2025-06-03 07:50
7 Turis Asing Keracunan Minuman Alkohol Racikan Hotel Bintang 52025-06-03 10:27
FOTO: Sembahyang Malam Imlek di Vihara Amurva Bhumi2025-06-03 10:01
Tekan Kredit Macet, Julo Perketat Strategi Mitigasi Risiko2025-06-03 09:52
Kekasih Imam Masykur Ungkap Rencana Pernikahan: Habis Ramadhan Saat Dia Pulang2025-06-03 09:43
Iran Masih Tunggu Itikad Baik Trump, Jalan Negosiasi Soal Nuklir Tak Cerah2025-06-03 09:31
VIDEO: Pesona Air Terjun Niagara dalam Balutan Es dan Salju2025-06-03 09:23
Menkominfo Usul Wulan Guritno Jadi Duta Anti Judi Online2025-06-03 08:28
Dugaan Penipuan Aplikasi Kencan Online, Korban Dijanjikan Bisnis Bareng2025-06-03 08:23
Paspor Dicoret2025-06-03 08:21
Bukan Tersangka, Prabowo Dipolisikan Ternyata Soal Ini2025-06-03 08:10