Tak Dapat BAP Lengkap Sebelum Sidang, Pengacara Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan
SuaraJakarta.id - Kuasa Hukum Roy Suryo,quickq苹果app下载 Pitra Romadoni Nasution melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Kejaksaan RI. Ini karena tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap sebelum sidang.
"Menyatakan keberatan karena JPU tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo. Hal tersebut sebagaimana amanat undang-undang yang diatur dalam Pasal 143 ayat 4 Kitab Hukum Acara Pidana," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Menurut dia, BAP seharusnya diberikan kepada kuasa hukum agar bisa melihat jelas hasil pemeriksaan Roy Suryo oleh penyidik.
Tidak hanya itu, penyerahan BAP ke pihak kuasa hukum juga merupakan bentuk keterbatasan jaksa kepada publik dalam beracara di pengadilan.
Baca Juga:Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jalani Sidang Daring dari Rutan Salemba
"Saya minta kepada jaksa agung agar memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," kia Pitra.
Pitra mengaku, laporan kepada Komisi Kejaksaan tersebut dilakukan sebelum menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu ini.
Rabu ini PN Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus meme stupa diduga mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto sebelumnya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Mantan Menpora Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tercatat Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua. Sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.
JPU yang akan membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Untuk diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.
Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo ke kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo pun dipastikan akan menggelar sidang perdana Rabu ini.
(责任编辑:焦点)
Ternyata Ketua KPK Tahu Anak Buahnya Bertemu TGB, Ini Penjelasannya
Setyanto Hantoro Mundur sebagai Komisaris Utama INET
Tantangan Dito Mahendra Dijawab Bareskrim: Ingin Buka
Yenny Wahid dan Brikade Gus Dur Dukung Ganjar
5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita
- Sering Menguap Ternyata Jadi Tanda Bahaya
- Kementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha Tani
- Alhamdulillah, Pak Anies Baswedan Sampaikan Kabar Gembira
- Rupiah Menguat Tipis, Ketegangan Iran
- VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi
- Viral Putih Telur Berwarna Merah Muda, Jangan Dimakan
- Kota di Sisilia Larang Jual Suvenir Berbau Mafia
- Emiten Perdagangan Konsumsi MICE Mau Tambah Lini Usaha, Telisik Detailnya
-
Saran Eks Bos Maskapai: Jangan Taruh Barang di Bagasi Pesawat
Jakarta, CNN Indonesia-- Menjalani penerbanganbisa menjadi pengalaman masing-masing pribadi. Ada kal ...[详细]
-
Mengenal Kanker Kelenjar Ludah, Penyebab, dan Gejalanya
Jakarta, CNN Indonesia-- Kanker kelenjar ludah adalah tumor ganas yang memengaruhi kelenjar ludah di ...[详细]
-
Kejagung Nilai Penahanan Alex Noerdin Sudah Sesuai Fakta
Warta Ekonomi - Alex Noerdin tidak akan sendirian dalam menghadapi kasusnya setelah ditetapkan menja ...[详细]
-
Urusan Inovasi dan Visioner, Profesor di IMD Nobatkan BYD Ungguli Tesla
Warta Ekonomi, Jakarta - Pabrikan otomotif asal China, BYD sukses menyalip Tesla dalam peringkat oto ...[详细]
-
5 Buah Penurun Asam Urat, Ampur Usir Rasa Sakit
Daftar Isi Buah penurun asam urat ...[详细]
-
Naik! Hasil Jasa Asuransi TUGU Tembus Rp228 Miliar Usai Terapkan PSAK 117
Warta Ekonomi, Jakarta - Di tengah implementasi PSAK 117 untuk industri asuransi, anak usaha Pertami ...[详细]
-
Optimalkan Pengelolaan Proyek, Badak LNG dan INPEX Masela Sepakati Kerja Sama di Bidang LNG
Warta Ekonomi, Jakarta - Badak LNG menjalin kolaborasi dengan INPEX Masela, Ltd., anak perusahaan da ...[详细]
-
Pasangan AMIN Jadi yang Pertama Daftar Capres Cawapres di KPU
JAKARTA, DISWAY.ID- Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Anies Basw ...[详细]
-
5 Cara Simpan Kelapa Parut Tanpa Kulkas, Tetap Awet Tahan Lama
Daftar Isi 1. Campur sedikit garam ...[详细]
-
FOTO: Nenek 102 Tahun Penerjung Payung Tertua di Inggris
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang wanita Inggris berusia 102 tahun, Manette Bailli ...[详细]
Konon Mandi dengan Kloset Terbuka Bisa Bikin Jerawatan, Ini Faktanya
Viral Putih Telur Berwarna Merah Muda, Jangan Dimakan
- Patung Wanita Ini Akan Dijaga Ketat karena Terus 'Diraba
- Update COVID
- Bercinta Ditolak Sabit Bertindak, Kakek di Ngawi Bacok Istri Lalu Bunuh Diri
- Tips untuk Penumpang Pesawat: Cuma Duduk Saat Penerbangan Bisa Bahaya
- Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
- Asia Tenggara & Asia Selatan, Destinasi Investasi Menjanjikan di 2024
- Erick Thohir Buka