时间:2025-06-08 05:39:06 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap seju quickq电脑版官网下载
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku pasar modal sepanjang Mei 2025, termasuk denda sebesar Rp6,8 miliar kepada enam pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Agen Penjual Efek (PMDKA).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap pelaku pasar. Selain denda miliaran rupiah, OJK juga mencabut izin perorangan satu pihak serta mencabut izin usaha dua perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tidak hanya itu, OJK turut menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan pihak, serta memberikan sanksi administratif berupa denda kepada satu akuntan publik dan peringatan kepada satu manajer investasi yang terbukti melanggar ketentuan di sektor PMDKA.
Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan
“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor serta publik secara umum,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi OJK dalam menerapkan pengawasan ketat, memastikan pelaku pasar menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi, serta menerapkan standar tata kelola yang baik.
Penegakan hukum ini dilakukan dalam rangka menciptakan pasar modal yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan. OJK menegaskan akan terus memantau aktivitas pasar secara proaktif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif terhadap pelanggaran yang membahayakan kepercayaan investor maupun stabilitas pasar.
Tak Ada Susu di Menu Program MBG, Menko Zulhas Bilang Begini2025-06-08 05:21
Kepala Bappenas Beberkan Fokus Pembangunan Tahap 2 IKN, Sekolah dan Mal Jadi Prioritas2025-06-08 04:46
Neurorestorasi, Inovasi Canggih Pemulihan Stroke di Tahir Neuroscience2025-06-08 04:37
Lupakan Rasa Pahitnya, Ini 6 Manfaat Luar Biasa Daun Pepaya2025-06-08 04:28
Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2024, Dimulai Hari Ini2025-06-08 04:16
Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Selatan Minggu 6 April 20242025-06-08 04:02
Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 20242025-06-08 04:01
Berantas Makelar Kasus, Ketua MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Secara Terbuka2025-06-08 03:40
Menkes Beri Penghargaan ke Almarhumah Dokter Aulia PPDS Anestesi Undip Korban Bullying2025-06-08 03:37
Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code2025-06-08 03:18
Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan, Mendikdasmen: Bahasanya Bukan Libur, Tapi Pembelajaran2025-06-08 05:36
Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!2025-06-08 04:42
Kompleksitas Permasalahan di DKI Tinggi, Pengganti Anies Baswedan Haruslah Sosok seperti Ini2025-06-08 04:33
Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September2025-06-08 04:30
Mendikdasmen Pastikan Kasus Siswa SD Medan Nunggak SPP dan Dihukum Duduk di Lantai Selesai2025-06-08 04:28
Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 20242025-06-08 04:10
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas2025-06-08 03:36
Resmikan Kampung Susun Produktif, Anies: Janji yang Diungkapkan, Hari Ini Dituntaskan2025-06-08 03:24
VIDEO: Ilmuwan Uji Coba Deteksi Kanker Payudara Gunakan Sidik Jari2025-06-08 03:21
Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api2025-06-08 02:59