Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
JAKARTA,quickqapp苹果版 DISWAY.ID --Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Aturan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
BACA JUGA:KemenPPPA Buka Suara, Kecam Penggerebekan Dua Remaja 'Indehoy' Berujung Pernikahan Anak di Lampung
BACA JUGA:Cek Dana Bansos 2025 Mulai Pakai DTSEN, Apa Bedanya dengan DTKS?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Dwi Astuti, latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.
"Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," ujar Dwi kepada Disway, pada Senin 17 Februari 2025.
Sementara itu, disebutkan bahwa PMK Nomor 10 Tahun 2025 juga mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.
BACA JUGA:Ribuan Siswa di Sumenep Sempat Tak Dapat Jatah MBG, BGN Bantah Setop
BACA JUGA:Heboh! Siswa di Papua Demo Tolak MBG: Kami Bisa Cari Makan Sendiri!
Insentif ini sendiri diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
"Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id," tutup Dwi.
Sementara itu, pegawai tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap atau tidak tetap yang memenuhi beberapa kriteria tertentu, yaitu;
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami
Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
Tren Ice Bucket Challenge Viral Lagi, Kali Ini Buat Kesehatan Mental
- Waspada, Otot Dasar Panggul Kendur Pada Ibu Hamil Jadi Gampang Ngompol
- 7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- Honbap, Tren Baru yang Diam
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
- Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M
- UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat
-
Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej ali ...[详细]
-
7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
Daftar Isi 1. Jeruk ...[详细]
-
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak m ...[详细]
-
20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
JAKARTA, DISWAY.ID -Nilam, seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menghadiri ...[详细]
-
Proses Evakuasi Kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya
BANDUNG, DISWAY.ID- Proses evakuasi kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya hingga saat ...[详细]
-
UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
JAKARTA, DISWAY.ID --Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta telah membuka pendaf ...[详细]
-
Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
Warta Ekonomi, Jakarta - Toyota bZ5 hasil produksi dari FAW Toyota Motor Co., Ltd. di Tianjin di Tio ...[详细]
-
Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
JAKARTA, DISWAY.ID- Pemerintah terus melanjutkan upaya-upaya pencapaian keuangan inklusif bagi selur ...[详细]
-
Daftar Isi 1. Ibu hamil ...[详细]
-
FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
Jakarta, CNN Indonesia-- Pelepasan balon udara ini sudah berlangsung sejak sejak ...[详细]
FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
- Sering Dicap 'Pembunuh' Obrolan, Apa itu Dry Text?
- FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah
- Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
- Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
- NYALANG: Kenangan Dingin nan Membeku
- Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice