Dapat Restu, Mayora Indah Gelar Buyback Saham Rp1 Triliun dari Kas Internal

PT Mayora Indah Tbk (MYOR) resmi menggelar pembelian kembali (buyback) saham yang berlangsung selama satu tahun, dimulai sejak 11 Juni 2025 hingga 11 Juni 2026. Dalam aksi korporasi ini, Perseroan menyiapkan dana maksimal hingga Rp1 triliun yang bersumber dari kas internal perusahaan.
Aksi buybacktersebut telah mengantongi restu pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Selasa (10/6/2025). Seluruh dana yang digunakan untuk buybacksudah diperhitungkan agar tidak mengganggu kelangsungan bisnis Mayora.
Baca Juga: Siap-siap Cuan! Mayora Indah (MYOR) Bakal Bagikan Dividen Jumbo Rp1,22 Triliun
Sekretaris Perusahaan Mayora Indah, Yuni Gunawan, menjelaskan bahwa dana untuk buybackmemang diambil dari kelebihan dana yang dimiliki perusahaan. “Dana tersebut termasuk seluruh biaya yang telah dikeluarkan MYOR pada periode buyback, termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi buyback,” ujar Yuni dalam keterbukaan informasi, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, Yuni menegaskan bahwa langkah buybackini tidak akan mengganggu kinerja maupun pendapatan perusahaan. "MYOR berpandangan bahwa pelaksanaan buybacktidak akan berdampak secara material terhadap kinerja usaha dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan saat ini masih mencukup kebutuhan dana untuk pelaksanaan buyback," tuturnya.
Baca Juga: Penjualan Melesat, tapi Laba Bersih Mayora Indah (MYOR) Terpangkas 36% di Q1 2025
Untuk merealisasikan aksi buybackini, MYOR menunjuk Indo Premier Sekuritas sebagai pelaksana. Adapu saam hasil buybacknantinya akan dicatatkan sebagai saham tresuri.
"Selama saham hasil buybackmasih tercatat sebagai saham tresuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, saham tersebut juga tidak berhak mendapatkan dividen," jelas Yuni.
相关文章
Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan terkait pe2025-06-13P21 Mario Disebut Lama, Pengacara David Ozora Nilai Masih Sesuai Jalur
JAKARTA, DISWAY.ID--Pihak Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang mengkritik la2025-06-13Kejagung Tegaskan Penahanan Jhonny Plate Tak Ada Unsur Politik
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penahanan Menteri Komunikasi dan Informati2025-06-13Singgung Kerugian Negara Rp 8 Triliun, Surya Paloh Minta Kejagung Selidiki Mendalam
JAKARTA, DISWAY. ID--Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyinggung terkait kasus dugaan korupsi2025-06-133 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit
JAKARTA, DISWAY.ID- Bawaslu awasi pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 24 Juni-24 Juli 2024, pas2025-06-13Terbaru, KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar A2025-06-13
最新评论