您的当前位置:首页 > 焦点 > Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo 正文
时间:2025-05-25 08:37:02 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ole quickqios版免费下载
JAKARTA,quickqios版免费下载 DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.
PK Johnny ditolak dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
BACA JUGA:Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T
BACA JUGA:Hal Meringankan Vonis Johnny Plate : Uang yang Diterima untuk Bantuan Sosial
Johnny sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo pada Juni 2023 silam.
Atas upaya hukum tersebut, vonis kader Nasdem itu sama dengan putusan tingkat banding yang diperkuat pada tingkat kasasi, yaitu 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp16,1 miliar dan 10 ribu Dolar Amerika.
"Amar putusan: tolak," tertulis dalam amar putusan pada laman MA, yang dikutip, Rabu 14 Mei 2025.
Putusan perkara Johnny termaktub dalam perkara 919 PK/PID.SUS/2025 ini, telah diputus pada Jumat 9 Mei 2025 dan sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Majelis Hakim yang memutus perkara PK ini, diketuai oleh, Surya Jaya, bersama Hakim Anggota, yaitu, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Serta, Panitera Pengganti, Nurrahmi.
BACA JUGA:Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Jonny usai putusan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Soesilo, juga menyatakan mobil merek Land Rover milik Johnny dirampas untuk negara.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis Johnny dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp15,5 miliar subsider 2 tahun.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengubah jumlah hukuman tambahan berupa uang pengganti, yang dibebankan kepada Johnny, menjadi Rp16,1 miliar dan 10 ribu Dolar Amerika subsider 5 tahun kurungan penjara.
Patung Wanita Ini Akan Dijaga Ketat karena Terus 'Diraba2025-05-25 08:28
Guntur Romli PSI Nyinyir Bilang Formula E Ajang Pribadi Anies, Warganet Geram: Lah, Kamu Siapa?2025-05-25 08:07
Jasa Raharja Akan Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Subang2025-05-25 07:55
Sebanyak 466 Ribu Orang Gunakan Kereta Api Selama Libur Long Weekend Imlek2025-05-25 07:14
Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 20232025-05-25 06:14
Sepak Bola, Karnaval, dan Favela, Brasil Lebih dari Itu2025-05-25 06:13
Ini Dia Nama2025-05-25 06:11
Brigadir J Statusnya Belum Jelas, Kapolri Diminta Nonaktifkan Jenderal Ferdy Sambo2025-05-25 06:05
Negara Paling Tertutup di Dunia Ini Mulai Buka Pintu untuk Turis2025-05-25 06:01
OJK Dukung Merger Adira dan Mandala Finance Demi Penguatan Industri Multifinance2025-05-25 05:53
Habis Lebaran Akan Ada 71 Ribu Pendatang, Anies: Tak Ada Tangkap2025-05-25 08:07
Viral Staf Guru Cekcok dengan Siswa di SMK Pustek Serpong, Kepsek Angkat Suara2025-05-25 07:53
Kementerian UMKM Fokuskan Dua Program Prioritas untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat2025-05-25 07:34
Kabar Baik, Pemprov DKI Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar2025-05-25 07:13
FOTO: Inovasi Pertanian Modern di Agro Edukasi Wisata Ragunan2025-05-25 07:09
Usai Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Tindak Lagi 2 Perwira Polri, Sikap Tegasnya Tak Terbendung!2025-05-25 06:53
Bolehkah Olahraga saat Pilek?2025-05-25 06:47
Irjen Dedi: 2 Ponsel Milik Brigadir J Tengah Diperiksa Puslabfor Polri2025-05-25 06:14
Kapan Waktu Terbaik Makan Pepaya?2025-05-25 06:07
Rahasia Adrian Maulana Tetap Bugar dan Sehat di Usia Jelang 50 Tahun2025-05-25 05:58