Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan
JAKARTA,quickq加速器免费下载 DISWAY.ID- Tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak bertambah menjadi sembilan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan kesembilan tersangka kasus gagal ginjal akut anak diantaranya 4 perorangan dan lima koorporasi yang menjual obat berbahaya.
"Dari hasil investigasi kita mengarahkan kepada lima koorporasi diduga kuat melakukan pelanggaran yang tadi disampaikan yakni PT Afi Pharma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical," kata Pipit di Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.
BACA JUGA:Umumkan Menikah Dengan Katy Louise Saunders, Song Joong Ki Konfirmasi Istri Sedang Hamil
BACA JUGA:Desak Gabung NATO, Rasmus Paludan Bersumpah Bakar Al-Quran Setiap Jumat
Sementara, empat tersangka kasus gagal ginjal akut anak perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
"Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ujar Brigjen Pipit.
"Untuk empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan," tambah Brigjen Pipit.
BACA JUGA:Lagi! Diterbangkan ke Hungaria, Ini Kiprah dan Prestasi M. Iqbal Gwijangge dan Eriko Sulatiano
BACA JUGA:Arema FC Siap Bubar Jika Dianggap Bikin Kompetisi Sepakbola Indonesia Tidak Kondusif
Pipit menjelaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus kasus gagal ginjal akut anak bisa bertambah.
"Bisa berkembang kepada perorangan, atau korporasi lain namun yang jelas bisa berkembang, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kalau kita lakukan pendalaman lebih lanjut dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Ngenes, 5 Orang Keluarga Kini Tak Punya Tempat Tinggal Dampak Kebakaran Rumah Gegara STB Meledak di Jakarta Utara
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies Baswedan
- Rayakan Lebaran 2024, Prabowo Gelar Open House Terbatas di Kertanegara
- Tahun Terakhir Kepemimpinan Jokowi, Budi Karya Beberkan Target Program 2024 di Hadapan DPR
- Banjir Semarang Rendam Rel Kereta, 14 Perjalanan ke Jalur Selatan Nyaris Lumpuh
- Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
- Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Matcha Setiap Hari?
- Pulau Kecil Ini Punya Landasan Pacu Bandara Tercantik di Dunia
- 9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
- Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E
- FOTO: Kemilau Berlian Biru Terbesar yang Bersiap untuk Dilelang
- Kereta Lintasi Gedung di China Jadi Monorel Paling Mengesankan Dunia
- Rutin Minum Teh Serai, Ada Efek Sampingnya?
- Bursa Asia Dibayangi Ancaman 'Deadline' Negosiasi Tarif AS
- Daftar Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Air Kelapa
- Budi Arie Siap Diperiksa terkait Judi Online di Komdigi, Kenal dengan Belasan Mantan Pegawainya
- Banjir Jakarta, Anies Banggakan Anak Buah: Alhamdulillah Atas Izin Allah Satu Hari Kering
- Jangan Sembarangan, Simak 6 Aturan Minum Air Kelapa Ini
- Pesawat Mendarat Dramatis di Jalan Raya, Nyaris Tertabrak Truk
- Bagaimana Cara Memilih Anggur Shine Muscat yang Tepat?
- Di Depan Jokowi, Anies Buktikan Jakarta Tak Lagi Kota Macet!