Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor
JAKARTA,quickq官方下载电脑版 DISWAY.ID--Polisi masih terus mengusut kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Terbaru, penyidik Bareskrim Polri memberikan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan Panji melakukan penistaan agama ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Ditahan KPK, Terkait TPPU
"Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke puslabfor Bareskrim Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli 2023.
Ramadhan ada sejumlah barang bukti yang akan diuji untuk memastikan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
BACA JUGA:Pengelola Terpaksa Tutup Lantai 2-3 Blok G Tanah Abang Usai Dipakai Pesta Narkoba Oleh Oknum, Bong Sabu Jadi Bukti!
"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ucapnya.
Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.
BACA JUGA:Sempat Putus, Akses Jalan Lumajang- Malang yang Tertimbun Longsor Sudah Berhasil Dibuka Kembali
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
BACA JUGA:5 Jajanan Serba Rp 10 Ribu yang Wajib Dibeli saat ke JFK 2023
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
下一篇:7 Tips Puasa Untuk Ibu Hamil Agar Ibu dan Bayi Tetap Sehat
相关文章:
- 2025研究生出国留学费用一览表
- FOTO: Mesaharati, Tradisi Unik Bangunkan Sahur di Mesir
- Ada Dua Versi Doa Buka Puasa yang Populer, Mana yang Sahih?
- Bacaan Bilal Sholat Tarawih Lengkap dan Artinya
- 10 Langkah Perawatan Rambut ala Korea
- 意大利音乐留学申请条件及流程详解
- VIDEO: Ada Dua Versi Doa Buka Puasa yang Populer, Mana yang Sahih?
- 谢菲尔德大学艺术管理专业解读!
- VIDEO: Berbuka dengan Kurma ala Rasulullah SAW
- Relakan Jokowi Musra, AHY Ikut Kritiki
相关推荐:
- 24Fall英国艺术院校申请时间线
- 纽约大学设计专业有哪些?
- 墨尔本大学艺术类专业介绍
- 纽约大学设计专业有哪些?
- 【重磅】30+音乐名校招生官集结,助力解锁梦校offer!
- Polisi Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Dugaan Pencabulan pada AG
- Pelancong Harus Tahu, Perayaan Nyepi di Bali Sampai Jam Berapa?
- Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Tarawih
- 艺术生出国读研需要哪些条件?
- FOTO: Mencari Anjing Paling Menggemaskan di Dunia
- FOTO: Tradisi Bau Nyale, Berburu Cacing 'Jelmaan' Putri di Mandalika
- Tiba di Acara Apel Siaga Perubahan, AHY Berharap Koalisi Perubahan Semakin Solid
- VIDEO: Pria India Sukses Jalani Transplantasi Tangan Ganda Pertama
- Miris Lihat Kasus Bahar, Refly Harun: Bantah Pendapat dengan Pendapat, Bukan dengan Kriminalisasi!
- 10 Saham Paling Merugi dalam Sepekan, TPIA Masuk Daftar
- Doa Pembuka Rezeki, Ada yang Muncul di Al
- 英国皇家艺术学院留学费用多少?
- 学电影去哪个国家留学比较好?
- 3 Resep Minuman Segar untuk Buka Puasa yang Mudah Dibuat
- Bisakah Manusia Hidup dengan Paru