Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
JAKARTA,quickq会员充值 DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 11 Mei 2023.
Adapun para tersangka yaitu Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi dan Taufik Hidayat (TH) yang merupakan Dirut PT Graha Telkom Sigma.
BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Nilainya Capai Rp 354 Miliar
Kemudian Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
"Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dan Judi Achmadi (JA) selaku Dirut PT Sigma Cipta Caraka," ungkap Ketut.
Lima orang yang terdiri dari TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
BACA JUGA:KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri Terkait Proses Bidding 4 Jabatan yang Kosong, Ini Kriteria yang Diinginkan
BACA JUGA:Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Sementara Agus Hery Purwanto ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Ketut menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini yaitu, para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
下一篇:FOTO: Tradisi Bau Nyale, Berburu Cacing 'Jelmaan' Putri di Mandalika
相关文章:
- 切尔西设计学院排名多少?
- Duh, Lansia Terlantar DKI Berjumlah Ribuan
- UIPM Buka Suara Usai Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Ini Fakta
- Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang Resmi Disahkan Pemerintah
- 美国皮博迪音乐学院排名多少?
- Berasalan Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada
- Pemkab Jombang Pasok 10 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke SIG
- Budi Arie Jamin Warung Kecil Tak Tergusur Kopdes
- Penentuan Capres dan Cawapres, PKB Gerindra Komitmen pada Kerjasama Politik Antar Partai
- Ini Intruksi Tito Untuk Polda Riau
相关推荐:
- 5 Keistimewaan di Bulan Syaban, Bulan yang Penuh Berkah
- Duh, Lansia Terlantar DKI Berjumlah Ribuan
- Tegas! Lindungi UMKM, Aplikasi Temu Dilarang Masuk Indonesia
- Saham Perusahaan Pemasok Apple di China Turun Usai Ancaman Tarif Trump
- 解析2025最新加州艺术学院研究生学费
- Sakit Asam Urat, Apa yang Harus Dikurangi agar Tak Kambuh?
- Ini Intruksi Tito Untuk Polda Riau
- Pengacara Ahok Minta Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi
- 日本武藏野美术大学中国留学生多吗?
- Jepang Tawarkan Terbang Gratis Keliling Negeri Sakura buat Turis RI
- Kasus Naik di Sejumlah Daerah, Waspada Gejala Demam Berdarah Ini
- Hampir 50 Persen Bumil di Indonesia Idap Anemia, Ini Bahayanya
- 2025加拿大艺术留学攻略!
- 纽约电影学院和北京电影学院哪个好?
- Golkar Beri Sinyal Bakal Dukung Prabowo Lagi: Kami Kawal Sampai Selesai, 2029 Kita Bicarakan Lagi
- Jangan Salah, Ini Beda Autoimun dan Alergi Biasa
- Tak Sekadar Tradisi, Apa yang Dilakukan Umat Hindu saat Nyepi?
- Dari High ke Medium Risk, ESG PLN Tembus Standar Global
- 7 Cara Meredakan Sakit Kepala, Ampuh Meski Tanpa Obat
- Viral Kursi Pesawat Paling Ditakuti Introvert, Posisinya Beda Sendiri