欢迎来到quickq网页版入口

quickq网页版入口

DJP Buka Suara Terkait Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

时间:2025-06-16 06:11:35 出处:热点阅读(143)

JAKARTA,quickq下载苹果 DISWAY.ID -- Menanggapi banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan pasca implementasi sistem perpajakan digital Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2).

DJP Buka Suara Terkait Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Buka Suara Terkait Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

"Dalam UU PPN juga disebutkan bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya," ujar Dwi kepada Disway, pada Kami 20 Februari 2025.

DJP Buka Suara Terkait Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

BACA JUGA:Hasto Ditahan, PDIP Dikendalikan Langsung Megawati

DJP Buka Suara Terkait Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

BACA JUGA:Pembentukan Danantara Disorot, Ada Eks Napi Koruptor yang Bakal Menjabat

Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa pajak masukan akan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.

Namun, hal tersebut tidak mengatur ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

"Ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi," jelas Dwi.

Lebih lanjut, peraturan tersebut tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) masa pajak.

Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi Coretax DJP saat ini belum memerlukan perubahan.

BACA JUGA:Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Hasto Jadi Tahanan KPK: Merdeka!

BACA JUGA:Ikut Retreat Magelang, Dedi Mulyadi Bersama Bupati-Wali Kota Jawa Barat Carter Pesawat TNI AU

"Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya," pungkas Dwi.

分享到:

温馨提示:以上内容和图片整理于网络,仅供参考,希望对您有帮助!如有侵权行为请联系删除!

友情链接: