Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal pesan moral dari film "Finding Nemo" saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidangnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).Ahok menjelaskan pesan moral dari film itu saat mengajak sekelompok anak TK menonton film "Finding Nemo".
"Sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita juga tidak peduli karena Tuhan yang hitung bukan kita. Nah ini pelajaran dari film ikan nemo. Jadi, orang tanya sama saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seorang ikan kecil nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita, lalu disambut tepuk tangan anak-anak," kata Ahok saat membacakan pledoinya dengan judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".
Ahok mengatakan sambutan tepuk tangan anak-anak kecil di akhir ceritanya tersebut memberikan dirinya penghiburan dan kekuatan baru untuk terus berani melawan arus untuk menyatakan kebenaran serta melakukan kebaikan sekalipun seperi ikan kecil nemo itu dilupakan.
"Karena saya percaya pada Tuhan segala jerih payah kita tidak ada yang sia-sia. Tuhan yang melihat hati dan mengetahui isi hati saya. Saya hanya seekor ikan kecil nemo di tengah Jakarta yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," ucap Ahok.
JPU telah menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (Ant)
-
Nih Daftar Saldo Dana Bansos 2025 yang Cair Sebelum Ramadan, Cek Nama Kamu Pakai NIK KTPDapat Kunjungan, PDIP Berpesan pada Riza Patria: Jangan Jadi 'Ban Serep' Anies Kalau Terpilih Wagub!Link dan Cara Daftar Akun SNPMB 2025 untuk Siswa dan SekolahPulau Jawa dan Bali Siap Jadi Tujuan Mudik Nataru 2024NYALANG: Menatap Balik DuniaCawagub Riza Patria Setor Muka ke FraksiPerayaan Imlek 2025 Jatuh Pada Tanggal? Simak InformasinyaPas Formula E Digelar, Pasti Jakarta Macet, Pasti!Skincare Jerawat Ternama Disebut Mengandung Benzena, Apa Itu?Jumlah Wisatawan saat Libur Nataru Diprediksi Tembus 40%, Siap Mitigasi Resiko dan Kemacetan
下一篇:Indonesia Resmi Gabung NDB, Apa Saja Keuntungannya? Ini Kata Prabowo
- ·Polres Bandara Soekarno
- ·7 Sayuran Terbaik yang Tinggi Kalsium, Jaga Tulang saat Usia Menua
- ·PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!
- ·FOTO: Gaya Hidup Berkelanjutan di 'Apartemen Masa Depan' Prancis
- ·Merunut Identitas Makanan Peranakan: Nenek Moyang Kuliner Fusion
- ·8 Tren Kuliner Global di Masa Depan yang Tak Sekadar Mengenyangkan
- ·Tim Hukum PDIP Ungkap Sejumlah Kejanggalan KPK dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
- ·190 Dapur Umum Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ini Sebaran Lokasinya
- ·Disorot dalam Debat, Apa Beda Stunting dan Gizi Buruk?
- ·Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Nataru Terjadi di Tanggal Ini
- ·Museum Nasional Indonesia Buka Kembali, Berapa Kini Harga Tiketnya?
- ·190 Dapur Umum Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ini Sebaran Lokasinya
- ·Pertolongan Pertama Disengat Tawon Agar Masalah Tak Makin Fatal
- ·10 Bandara Paling 'Instagramable', Kuala Lumpur Kalahkan Changi
- ·20 Ide Ucapan Hari Batik Nasional 2024 yang Penuh Semangat
- ·8 Tren Kuliner Global di Masa Depan yang Tak Sekadar Mengenyangkan
- ·Lemahnya Pengawasan di Industri Telekomunikasi Bisa Rugikan Negara
- ·LSI Denny JA Gunakan Aplikasi LSI Internet Membaca Opini Digital
- ·FOTO: Belajar Mencanting Merayakan Hari Batik Nasional
- ·Penerimaan Menurun, Pemerintah akan Kembali Berikan Bansos Beras Bulan Depan
- ·Catat, Jadwal Misa Rabu Abu Keuskupan Agung Jakarta
- ·Pasar Soroti Potensi Investor Ambil Untung, Harga Bitcoin Rebound Hampir ke US$107.000
- ·Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E
- ·Pisang Berwarna Biru Jadi Obrolan di Dunia Maya, Memangnya Ada?
- ·Apa Itu Ketchup Challenge, Tantangan yang Viral di Media Sosial?
- ·Said Abdullah: PDIP Dukung PPN 12 Persen untuk Program Makan Bergizi Gratis
- ·FOTO: Momen Seru Warga Italia Saling Lempar Jeruk
- ·Puji Makan Bergizi Gratis, Kepsek Bersyukur Siswa Tak Bawa Makanan Instan Lagi
- ·20 Ide Ucapan Hari Batik Nasional 2024 yang Penuh Semangat
- ·PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!
- ·PDIP Ngegas! Minta Pemerintah Tak Buru
- ·Harga Minyak Naik Dipicu Ketegangan Geopolitik Rusia
- ·Jokowi Absen di 'JakAsa', Pengamat Sebut Ada Alasan Politik di Baliknya
- ·Simak Tata Tertib Peserta Ujian SKTT PPPK Kemenag 2024, Jangan Diabaikan!
- ·FOTO: Busana Terbaik di Red Carpet Grammy Awards 2024
- ·Apa yang Terjadi Jika Makan Pisang Berbarengan dengan Susu?