Tak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut
Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara menindak kendaraan yang hendak memasuki perbatasan Jakarta Utara, sesuai Peraturan Gubernur No. 47/2020.
Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan dalam kegiatan pemeriksaan dua hari ada 166 pengemudi yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"92 kendaraan roda dua, 55 mobil pribadi, 4 angkutan umum dan 15 angkutan barang. Untuk totalnya 166 kendaraan harus kembali ke daerah asal mereka karena tidak dapat menunjukan SIKM," ujar Harlem saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Permintaan SIKM Membludak, Capai Angka 347 Ribu per Jumat! Parahnya, Banyak Pemohon Langgar . . . .
Menurut Harlem, penindakan dengan putar balik kendaraan yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dalam upaya Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tegasnya.
Selain mengawasi pemudik yang masuk melalui perbatasan Bekasi, Jawa Barat dengan Jakarta Utara, petugas gabungan Sudin Hub, Satpol PP, TNI dan Polri juga melakukan penegakan peraturan PSBB dimana 279 pengendara masih tidak menggunakan masker.
"Selain syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kami juga menindak pengendara yang tidak memakai masker," terang Harlem.
(责任编辑:综合)
- Tok! Ini Dia Daftar Pimpinan Fraksi MPR RI Periode 2024
- Thailand Bidik Lonjakan Turis jika Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis
- Bergerombol di Musim Hujan, Ini Cara Ampuh Usir Kecoak dari Rumah
- Air Putih untuk Menurunkan Berat Badan, Memangnya Bisa?
- Keterlibatan Idrus di PLTU Riau
- AI Ancam PHK Massal Pekerja Perempuan, Wamenaker: Harus Ambil Peran Strategis!
- Kabar Terbaru!! Wabah Corona di Wilayah Anies Tembus 2.819 Pasien Positif, yang Sembuh...
- Pulih Lebih Cepat Usai Operasi Kanker dengan Teknik Bedah Laparoskopi
- Gandeng Didit Prabowo, Global Sevilla Gelar Kelas Mindful Parenting
- Walkot Depok Larang Rumah Makan Buka Layanan Makan di Tempat
- Yunani Peringkat 1 Negara Terindah di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
- Kemenperin Ungkap Jutaan Orang Bergantung Hidup pada Sektor IHT
- Meningkat 60 Kali Lipat! Aset Investor KayaSmart+ Melejit di 2025
- Setop Oversharing, 7 Hal Ini Sebaiknya Tak Jadi Bahan Curhat
- Daihatsu Sigra Ringsek Tertemper KRL di Kertosono Madiun, KAI Ingatkan Soal Disiplin di Perlintasan
- Indonesia Masuk Daftar Destinasi Terbaik 2025 Versi CN Traveller
- Ekonomi RI Alami Deflasi 0,37%, BI Sebut Inflasi 2025 Sesuai Target
- Bolehkah Pengidap Fatty Liver Makan Buah?
- Alasan Minum Kopi di Pagi Hari Kerap Bikin Perut Mulas
- Moo Deng Punya Saingan, Eva Si Harimau Emas Tak Kalah Menggemaskan