Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?

JAKARTA,quickq windows DISWAY.ID-- Bareskrim Polri telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pembangunan pagar di Laut Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penyidik telah memeriksa 7 saksi pada Senin 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Ombudsman Ungkap Temuan Investigasi Pagar Laut, Bisa Jadi Dasar Evaluasi PSN
BACA JUGA:Ombudsman Banten Bongkar Dugaan Maladministrasi Pagar laut yang Rugikan Nelayan
Adapun agenda pemeriksaan hari Senin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik memanggil saksi dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB) hingga Pemda Banten.
"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya kepada wartawan, Senin.
Djuhandhani memerinci, ketujuh orang saksi yang diperiksa itu merupakan pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A.
BACA JUGA:Nah Jenderal Bintang Satu Ungkap Fakta Baru Pengajuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Ada 'Kepalsuan'
Tak hanya itu, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang turut diperiksa.
"Kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Selidiki sejak awal Januari
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Djuhandhani menyebut surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus ini, Bareskrim mengindikasikan ada dugaan tindak pidana yakni penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu.
Djuhandani mengatakan sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
BACA JUGA:Usai Ditutup KLH, Kuasa Hukum PT TRPN Minta Maaf atas Polemik Pagar Laut
- 1
- 2
- »
相关文章
Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
Jakarta, CNN Indonesia-- Depresi bisa jadi salah satu penyebab krisis kesehatan mentalyang berujung2025-06-08Rommy Keluhkan Fasilitas Rutan Buruk, KPK Jawab...
Warta Ekonomi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sarana dan prasarana di rumah tahanan (2025-06-08Diskotik Crown Ditutup, Thanos Gugat Pemprov DKI
Warta Ekonomi, Jakarta - Indradi Thanos, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, menggugat Pemprov D2025-06-08Pria yang Naik Pesawat Tanpa Tiket dan Paspor Menghilang Usai Ditahan
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang pria asal Inggris, Craig Sturt, yang didakwa terbang dari London, I2025-06-08Catat, Ini 5 Shio Paling Sial di Tahun Naga Kayu
Daftar Isi 1. Shio anjing2025-06-08- 手绘鞋workshop艺术的表现,需要一个载体它是一种意识层面的表达,更像是一种记忆倒叙的追溯它承载是艺术家对人本主义的情绪解读一次创作,就是一篇故事一次人生,一个世界它是如此的独一无二就像,我们的d2025-06-08
最新评论