Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Tambang Nikel
JAKARTA,quickq最新app DISWAY.ID--Kejaksaan Agung menahan dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra, yang berinisial SM yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.
BACA JUGA:X Usir Burung Biru di Twitter
Selanjutnya yaitu tersangka kedua adalah EVT yaitu Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.
Ketut menjelaskan, menurut hasil penyidikan, SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Korban 'Si Kembar' Datangi LPSK Minta Perlindungan, Singgung Dikriminalisasi
"Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," paparnya.
Lebih lanjut, Ketut menyebut, berdasarkan perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Adapun kedua tersangka malam ini akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Waduh, Menkes Budi Gunadi Sadikin Endorse Obat Penurun Berat Badan? Ini Faktanya!
Ketut menjelaskan, pada esok harinya, yaitu Selasa, 25 Juli 2023, kedua tahanan itu akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Menurut Ketut, dengan penetapan 2 orang tersangka ini, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka.
(责任编辑:探索)
- Sandiaga Uno Pamit, Resmi Tinggalkan Gerindra ?
- Mantan Gubernur DKI Jakarta Gabung Timnas AMIN, Sudirman Said: Akan Ada Tokoh Senior Lainnya
- Mulai Berlaku! Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara
- 'Masih Ada Beberapa Saksi Lagi', Polri Belum Berhenti, Masih Terus Buru Kebenaran Kasus Brigadir J!
- Keluarga Jelaskan Alasan David Ozora Kembali Sekolah
- Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke Istana
- Moorlife Indonesia Catat Kenaikan Ekspor, Perluas Pasar ke Eropa Timur dan Afrika
- Ini Alasan Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan ke Luar Negeri!
- Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak
- TKN Fanta Sebut Pasangan Prabowo
- Waspada! Gunung Anak Krakatau Semakin Aktif 5 Kali Erupsi, Gemuruh Terdengar Hingga di Pulau Sebesi
- Respons Santai Anies Baswedan Usai Dilaporkan ke Bawaslu: Yang Melaporkan Jadi Populer
- Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Bareskrim Ambil Tindakan
- Firli Bahuri Minta Seluruh Pihak Tak Menghakiminya
- Pertama Kalinya, Ketua Kloter Haji Dapat Pembekalan dari Kemenag dan Kemenhaj Saudi
- Sudirman Said Ngaku Ditegur Jokowi Saat Kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto
- Diduga Tilap Dana Operasi Mantap Brata, Kapolresta Kupang Dicopot
- TNI Gunakan Drone Pantau Situasi di Papua dari KKB
- Ratusan Ribu Personel Diterjunkan Kapolri dalam Operasi Ketupat 2023
- Sudirman Said Ngaku Ditegur Jokowi Saat Kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto