Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang

JAKARTA,quickq客服电话 DISWAY.ID --Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi masukan terhadap rancangan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang 2025.
Salah satunya terkait jadwal akhir penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan.
“Dalam hal KPU merencanakan untuk menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, disarankan agar Jadwal akhir Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan semula tanggal 20 September 2025, dapat dimajukan,” ungkap Bagja saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
BACA JUGA:Lukman Mahfudz Dukung Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII yang Punya Visi Besar dan Kepemimpinan Inovatif
Hemat Bagja, perlu dialokasikan rentang waktu yang cukup antara waktu penyusunan Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan dengan waktu pelaksanaan untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Tujuannya agar peraturan tersebut dapat disosialisasikan secara optimal kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan masyarakat.
Bagja juga memberikan masukan terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf e yang berbunyi, pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.
Bagja mengusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan diusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Lapangan diubah menjadi panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa.
BACA JUGA:Indonesia Darurat Narkoba, Menkopolkam Budi Gunawan: Indonesia Jadi Target Pasar
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Seminar dan Talkshow The Art of Confidence
Selain itu, Bagja juga menyoroti nomenklatur judul Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025.
Dia mengusulkan agar kata 'ulang' direposisi terakhir setelah frasa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebab menurutnya, hal ini mengikuti bunyi yang telah tertuang di dalam undang-undang.
- 1
- 2
- »
相关文章
Jika Rutin Dikonsumsi, 5 Ikan Super Ini Bisa Bikin Kamu Panjang Umur
Daftar Isi Ikan yang bikin panjang umur2025-05-31Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024, Nilai Tertinggi yang Lolos ke Tahap Berikutnya!
JAKARTA, DISWAY.ID- Simak link dan cara cek pengumuman hasil akhir CPNS 2024 yang akan diumumkan bes2025-05-31Banyak Orang Ngebet Melahirkan di Tahun Naga Kayu 2024, Ada Apa?
Jakarta, CNN Indonesia-- Banyak pasanganyang ingin memiliki anak yang lahir di 2024 atau bertepatan2025-05-31Mendikdasmen: Makan Bergizi Gratis Dukung Program Sekolah Sehat
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa program Maka2025-05-31Kubu Moeldoko sebut Penggunaan Logo Demokrat Sah Sebelum Inkracht di Pengadilan
Warta Ekonomi, Jakarta - Petinggi kelompok kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Darmizal, menyebu2025-05-31VIDEO: Tertunda Akibat Covid, Festival Gajah di Nepal Kembali Digelar
Jakarta, CNN Indonesia-- Festival Gajah di Nepal kembali digelar pada Rabu (27/122025-05-31
最新评论