Mendukung Jalannya Pemilu 2024, DPR Bahas Pengesahan Perppu Pemilu Jadi UU
JAKARTA,quickq中文官网 DISWAY.ID--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas pengesahan Perppu Pemilu untuk menjadi Undang-Undang (UU) bertujuan untuk mendukung jalannya Pemilu 2024.
Menurut Wakil Ketua Komisi II Bidang pemerintahan DPR RI, Saan Mustopa, hal tersebut sebagai landasan hukum pemilu, Perppu tersebut perlu mendapat persetujuan di DPR.
BACA JUGA:Polisikan Mario Dandy, APA Tak Terima 'Dikambinghitamkan' di Kasus David: Fitnah dan Pencemaran
Diketahui, salah satu urgensi penerbitan Perppu Pemilu itu terkait pembentukan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
“Terbitnya Perppu memang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan berbagai perubahan, seperti otonomi daerah baru, jumlah daerah pemilihan, dan begitu juga kursi,” ujar Saan saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Rabu 15 Maret 2023.
BACA JUGA:Jokowi Kunjungan Kerja ke Singapura Hari Ini, Hadiri Pertemuan Leaders’ Retreat
Legislator Dapil Jawa Barat VII ini mengatakan, begitu selesai dibahas dan disetujui di Komisi II DPR, Perppu Pemilu akan diajukan Komisi II untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR.
“Sebenarnya substansinya sudah banyak dibahas. Selain itu, sudah diberlakukan. Sehingga, persetujuan untuk jadi UU itu satu hari bahas sudah bisa selesai. Setelah dibahas dan disetujui, akan langsung dibawa ke paripurna. Secepatnya kita ajukan ke pimpinan untuk paripurna, bisa kamis (minggu ini) atau minggu depan,” tutup Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemilu, pada Desember 2022 silam.
BACA JUGA:Sempat Bertemu Mario Dandy, Amanda Sebut Hanya Teman
Perppu ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Regulasi tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perppu tersebut mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.
-
Bacapres 2024, Anies Baswedan Hadiri Buka Puasa Bersama di NasDem TowerPolisi Tangkap Tiga Mafia Pengaturan SkorSaldo Dana PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair Mei, Cek Jadwal Lengkap dan MekanismenyaBESOK! Syarat dan Ketentuan UTBKAudiensi dengan DPR RI, Koalisi Masyarakat Sipil Berikan Catatan Kritis Berkaitan RUU TNIBayi Prematur Lebih Rentan Alergi Susu Sapi, Ini PenyebabnyaLebih dari 14 Ribu Perempuan di Indonesia Jadi Korban KDRT Selama 2024Populer dalam Diet, Apa Saja Efek Makan Nasi Merah Setiap Hari?FOTO: Momen Seru Warga Italia Saling Lempar Jeruk3 Bahan Alami dan Cara Mencegah Kebotakan Dini Usia 30an
下一篇:Rugi Ratusan Juta, Mitra Dapur Tuntut Yayasan MBN Bayar Pelaksanaan Program MBG
- ·Rawan Penumpukan, Jokowi Minta Pemudik Memundurkan Jadwal Baliknya
- ·Bakal Masuk Kurikulum, Memangnya Apa Manfaat Belajar Coding buat Anak?
- ·FOTO: Senyum Rekah Victoria Kjaer Theilvig, Miss Universe 2024
- ·Sektor ESDM Butuh 6,2 Juta Tenaga Kerja, Bahlil: Ambil Jurusan Ini!
- ·5 Jalur Pendakian Sumbing untuk Pemula dan Perkiraan Waktu Mendakinya
- ·Yunani Peringkat 1 Negara Terindah di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
- ·Kabar Terbaru!! Wabah Corona di Wilayah Anies Tembus 2.819 Pasien Positif, yang Sembuh...
- ·Polisi Tangkap Tiga Mafia Pengaturan Skor
- ·KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Untuk ke Luar Negeri
- ·Air Putih untuk Menurunkan Berat Badan, Memangnya Bisa?
- ·2025英国赫特福德hertfordshire大学排名
- ·Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci
- ·5 Cara Alternatif buat Dapat Manfaat Seperti Jalan 10 Ribu Langkah
- ·Bolehkah Pengidap Fatty Liver Makan Buah?
- ·Saldo Dana PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair Mei, Cek Jadwal Lengkap dan Mekanismenya
- ·Walkot Depok Larang Rumah Makan Buka Layanan Makan di Tempat
- ·ALIVE dari Eka Hospital: Layanan Alergi, Imunologi, Autoimun & Vaksin
- ·Yunani Peringkat 1 Negara Terindah di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
- ·Bergerombol di Musim Hujan, Ini Cara Ampuh Usir Kecoak dari Rumah
- ·AI Ancam PHK Massal Pekerja Perempuan, Wamenaker: Harus Ambil Peran Strategis!
- ·29 Juta Turis Kunjungi Malaysia pada 2023, Indonesia Sumbang Berapa?
- ·Kabar Terbaru!! Wabah Corona di Wilayah Anies Tembus 2.819 Pasien Positif, yang Sembuh...
- ·Bakal Masuk Kurikulum, Memangnya Apa Manfaat Belajar Coding buat Anak?
- ·Diskon Tarif Listrik Batal, Pemerintah Butuh Uang untuk Bayar Utang Rp178,9 Triliun
- ·Bagaimana Hukum Mimpi Basah saat Puasa di Bulan Ramadhan?
- ·Penggila Kopi Wajib Simak, Ini 5 Bahaya Minum Kopi Setiap Hari
- ·Heboh Ulat Beracun Pembunuh Manusia, Ini Faktanya
- ·Pemkab Kediri Bagikan Ratusan PTSL di Desa Sambiresik dan Nambaan
- ·Polisi Tangkap Tiga Mafia Pengaturan Skor
- ·Daebak! Karena Corona, Sampah Ibu Kota Susut 620 Ton Per Hari
- ·Telusuri Penyebab Pelaku Penembakan Tewas, Dokter Periksa Organnya
- ·INFOGRAFIS: Serba
- ·IDI Akan Revisi Kode Etik dan Sumpah Dokter Indonesia
- ·Pasien Diabetes Boleh Saja Traveling, Tapi Perhatikan Hal Berikut
- ·5 Cara Alternatif buat Dapat Manfaat Seperti Jalan 10 Ribu Langkah
- ·IHSG Tak 'To The Moon' Saat Tarif AS Dibatalkan, OJK Ingatkan Investor Tetap Waras