Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
JAKARTA,quickq最新版本安卓下载 DISWAY.ID --Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengerahan TNI untuk menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) tak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Senin, 12 Mei 2025.
Ia menilai justru pengerahan TNI tersebut bertentangan dengan banyak aturan terutama konstitusi.
BACA JUGA:Menkes Soroti Kondisi Penyakit Kanker di Indonesia, Gencarkan Penggunaan AI Diagnosis dan Pemilihan Terapi
BACA JUGA:Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi-Prabowo: Masih Muda, Bisa Dibina
"Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI," ungkapnya.
Ia menyebut surat perintah Panglima TNI berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.
"Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil. Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," jelasnya.
Ia mengatakan pengamanan institusi sipil penegak hukum Kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI.
BACA JUGA:Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi-Prabowo: Masih Muda, Bisa Dibina
BACA JUGA:Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti-wanti Indonesia
"Karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan.
"Kami mendesak kepada Jajaran Pimpinan DPR RI, termasuk pimpinan Komisi I DPR RI, Komisi III DPR RI, dan juga Komisi XIII DPR RI yang berjanji untuk menjamin tidak adanya dwifungsi TNI," ungkapnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
Bandara Changi Terpilih sebagai Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia
Prabowo Terbang ke India Hari Ini, Ketemu Tokoh Industri hingga Lakukan MoU
Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya
DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam
- Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
- AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
- DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
- Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
- HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung
- Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
- Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah
- Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya
-
Daftar Isi 1. Ibu hamil ...[详细]
-
AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
JAKARTA, DISWAY.ID--Kongres Ke-VI Partai Demokrat resmi menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) se ...[详细]
-
Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
JAKARTA, DISWAY.ID- Cara mudah mengecek penerima bantuan PIP 2025 lewat HP dapat dilakukan secara pr ...[详细]
-
Usai Lantik Kepala Daerah, Prabowo: Kita akan Jumpa di Retreat, Mudah
JAKARTA, DISWAY.ID--Sebanyak 961 kepala daerah resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Usa ...[详细]
-
KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023
JAKARTA, DISWAY.ID--Merespons viralnya ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur Malaysia ...[详细]
-
Prabowo Bertemu dengan JK di Istana, Bahas Apa?
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto diagendakan akan bertemu dengan Wakil Presiden RI k ...[详细]
-
Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
JAKARTA, DISWAY.ID -Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo ...[详细]
-
Sampai Kapan Libur Imlek 2025 dan Cuti Bersama? Catat Tanggalnya Berikut
JAKARTA, DISWAY.ID --Saat ini masyarakat Indonesia tengah menikmati libur panjang peringatan Imlek 2 ...[详细]
-
Daftar Isi Tanda ada sarang ular kobra di pekarangan rumah ...[详细]
-
TETAP CAIR! Saldo Dana Rp 600 Ribu Ngalir ke Rekening Lansia, Disabilitas Juga Dapat Rezeki Ramadan
JAKARTA, DISWAY.ID –Lansia dan disabilitas tetap dapat saldo dana bansos 2025.Dikutip dari lam ...[详细]
- Viral Pendaki Gunung Gede
- Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer
- Ketahuan Banting Koper
- Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura
- Menikmati Bandung Jauh dari Hiruk Pikuk Kota
- Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan Bibit Mangrove ke
- Prabowo Perintahkan Kepala BNPB Gerak Cepat Tangani Banjir Pekalongan