Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

JAKARTA,quickq如何下载安装 DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.
Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan
Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.
Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.
5 Larangan Pada Bendera Merah Putih
Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
BACA JUGA:HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Lapangan Upacara Hingga Ruang Bendera Pusaka Sudah Rampung
Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.
Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:
- Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
Hukuman yang Terbukti Melanggar
- 1
- 2
- »
相关文章
Greenpeace Ungkap Ancaman Tambang Nikel Masih Bayangi Raja Ampat
Warta Ekonomi, Jakarta - Greenpeace Indonesia merilis laporan investigasi terbaru yang mengungkap ma2025-06-13Manfaat Daun Pinduh, Dicicip Kimbab Family dan Diklaim Bikin Awet Muda
Daftar Isi Manfaat daun pinduh untuk kulit2025-06-13Bunuh Diri Diduga Akibat Diancam Pinjol, Polisi Kontak Akun Twitter
JAKARTA, DISWAY.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya melalui Subdit2025-06-13- Jakarta, CNN Indonesia-- China jadi salah satu negara di Asia yang diincar pelancong asal Indonesia.2025-06-13
Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
Warta Ekonomi, Bandung - Dunia usaha Indonesia tengah berada dalam pusaran tantangan besar. Ketidakp2025-06-13Pengusaha Beberkan Bedanya PSBB Total Besok dengan PSBB Sebelumnya
Warta Ekonomi, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi se2025-06-13
最新评论