Pemprov Jambi Gandeng PT Universal Eco Pasific untuk Tingkatkan Pengelolaan Limbah Medis
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Universal Eco Pasific untuk memperkuat sistem pengelolaan limbah medis di wilayah provinsi tersebut. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan kontrak oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Dr. H. Varial Adhi Putra, S.T., M.M dan Direktur PT Universal Eco Pasific yakni Bobby Simon yang berlangsung di kantor Gubernur Provinsi Jambi pada hari Rabu, 11 Juni 2025.
Melalui kerja sama ini, lahan dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Jambi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menjawab kebutuhan pengelolaan limbah medis yang selama ini masih terbatas di wilayah tersebut. Lokasi pengolahan limbah medis tersebut terletak di Desa Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
“Komitmen dalam pengelolaan limbah medis yang bekerjasama dengan Pemprov Jambi ini, harapannya dapat menjangkau seluruh wilayah Provinsi Jambi secara cepat dan tepat, sehingga mampu menekan risiko penyebaran penyakit serta mencegah pencemaran lingkungan,” ujar Bobby Simon.
Baca Juga: Susul Jambi dan Riau, Aceh Jadi Etape Baru Program TAMPAN PalmCo untuk Swasembada Pangan Nasional
Sebagaimana diketahui, Provinsi Jambi saat ini masih menghadapi keterbatasan fasilitas pengolahan limbah B3, khususnya dari sektor pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, keterlibatan mitra pihak ketiga yang berpengalaman menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan limbah dilakukan secara profesional, aman, dan sesuai dengan regulasi.
Bobby menambahkan bahwa fasilitas yang dioperasikan di Jambi akan menggunakan prinsip operasional dan sistem manajemen yang sama dengan fasilitas PT Universal Eco Pasific di wilayah lain. Hal ini mencakup standar keamanan, efisiensi pengolahan, serta pemantauan yang transparan. Pihaknya juga akan menjalin koordinasi intensif dengan DLH setempat guna memastikan implementasi berjalan sesuai dengan kebutuhan lokal.
“Sebelumnya kami telah bekerja sama dengan beberapa daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ke depan, kami berharap dapat terus mendukung pemerintah dalam mewujudkan sistem pengelolaan limbah B3 berbasis wilayah di seluruh Indonesia,” tambah Bobby.
PT Universal Eco Pasific dikenal sebagai perusahaan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang bertanggung jawab dengan komitmen untuk menciptakan Indonesia bebas limbah. Kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada pengelolaan limbah medis, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Jambi secara menyeluruh.
(责任编辑:时尚)
- Terduga Anak Pejabat DJP Kemenkeu Lakukan Penganiayaan dan Penculikan Anak
- Hujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
- Menkeunya Trump Kesampingkan Turunnya Sovereign Credit Rating AS
- Jiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please Pak
- Mardiono Bantah Dugaan Mahar Politik dari Sandiaga Uno
- Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi
- Padati Area CFD, Sahabat Ganjar Ajak Warga Jakarta Dukung Ganjar Presiden 2024
- Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Tiga Rute Saat Konser Maroon 5 di JIS
- Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya
- Taklukkan Persita Tangerang, Carlos Pena Ungkap Kunci Kemenangan Persija Jakarta
- qs世界艺术大学排名2025年详情
- Penumpang di Terminal Pulogebang Mulai Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru
- Kejagung Duga Aliran Dana Proyek BTS ke Adik Plate Berkaitan Jabatan Menkominfo
- Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Tiga Rute Saat Konser Maroon 5 di JIS
- Persiapan Mudik! Cara Cek Tarif Tol 2023 Lewat Google Maps, Begini Tahapan dan Daftarnya
- Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Jakarta Utara, Tangkap 4 Orang Pelaku
- Indonesia Masih Ketergantungan Impor Gula, Ekonom Ungkap Alasannya
- Kebakaran di Kemayoran Gempol Jakarta Pusat Hanguskan 30 Unit Rumah
- Kritik Kader PDI Perjuangan Soal Bagi
- Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu