Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih rendahnya pemahaman sejumlah pemberi dana (lender) dalam ekosistem fintech peer-to-peer (P2P) lending. Banyak lender dinilai belum memahami sepenuhnya risiko maupun mekanisme bisnis dari pendanaan digital tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa P2P lending pada dasarnya ditujukan untuk para pemberi dana profesional yang memiliki kapasitas dan pengetahuan dalam melakukan analisis risiko keuangan.
“Textbook awal peer-to-peerlending jelas sekali menyasar professional lender, bukan yang hanya sekadar punya uang tapi tak paham risiko,” ujar Agusman dalam diskusi publik CORE Indonesia, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit
Untuk memperkuat pengawasan, OJK telah menetapkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini mengklasifikasikan lender menjadi dua, yaitu Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.
Pemberi Dana Profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, serta individu dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta. Penempatan dana individu ini dibatasi maksimal 20% dari total penghasilannya per tahun pada satu penyelenggara.
Baca Juga: OJK Wajibkan Fintech P2P Lending Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar pada Juli 2025
Di sisi borrower, OJK juga menerapkan batas usia minimum 18 tahun atau sudah menikah, dan mewajibkan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan bagi yang ingin mengakses layanan LPBBTI.
“Yang ingin kita lindungi adalah konsumen. Kita beri ruang besar untuk professional lender dan borrower yang punya kapasitas bayar,” tegas Agusman.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, OJK juga telah menerapkan batas suku bunga pinjaman fintech sejak 1 Januari 2025.
Meski begitu, industri fintech lending tetap tumbuh positif. Per April 2025, outstanding pembiayaan fintech tercatat tumbuh 29,01% (yoy) menjadi Rp80,94 triliun. Dari jumlah tersebut, penyaluran ke sektor produktif mencapai Rp28,63 triliun.
相关文章
- JAKARTA, DISWAY.ID -Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo-Gibran klaster Fanta He2025-06-14
14 Simpatisan Enembe Dipulangkan ke Kampung Halamannya, Kepala Kampung Jadi Jaminan
JAKARTA, DISWAY.ID- Polres Jayapura saat ini telah mengembalikan 14 masyarakat yang terlibat dalam a2025-06-14Besok, Giliran Pentolan FPI yang Digarap Polisi
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membe2025-06-14- JAKARTA, DISWAY.ID--Polisi berhasil mengungkap korban penipuan dalam kasus serial killer atau pembun2025-06-14
Gandeng UMKM Lokal, Perusahaan Kesehatan Taiwan Visgeneer Siap Masuk Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - Potensi pangsa pasar produk kecantikan dan kesehatan Indonesia, yang menur2025-06-14Pelaku Serial Killer Awalnya Ngaku Dukun, Polisi Selidiki Motif Penipuannya
JAKARTA, DISWAY.ID -Polisi mendalami cara para pelaku menipu korban serial killer atau pembunuhan be2025-06-14
最新评论