Ditulis Dalam Bingkisan Makanan, Ini Pesan Rizieq Shihab Buat Edy Mulyadi, Terkuak Sudah!
Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi mendapat bingkisan dari eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Bingkisan itu diberikan kepada Edy Mulyadi pada hari pertama dia ditahan Bareskrim Polri Senin (31/1/2022) lalu.
Adapun bingkisan dari Rizieq Shihab itu berisi makan malam dan beberapa buah-buahan. Pengacara Edy Mulyadi telah mengkonfirmasi hal itu. Edy disebut sangat senang mendapat bingkisan dari pemuka agama asal Petamburan,Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.
Baca Juga: Kerumunan Massa Presiden Jokowi Beda dengan Habib Rizieq, Ruhut Sitompul Nyeletuk: Itu Bentuk Cinta
"Hari pertama langsung dapat bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab. Karena kan walau tidak ketemu, bingkisan pokoknya makan malam, buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab. Alhamdulillahbersyukur sekali beliau mendapat bingkisan dari Pak Habib Rizieq Shihab," kata Ketua Tim penasihat hukumnya, Herman Kadir ketika dikonfirmasi Jumat (4/1/2022).
Sementara itu Pengacara Edy Mulyadi lainnya, Juju Puwanto, mengatakan, Edy Mulyadi tidak hanya mendapat bingkisan dari Rizieq Shihab, bekas calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ternyata mendapat pesan dari Rizieq Shihab.
Pesan itu ditulis dalam secarik kertas dalam bingkisan makanan tersebut. dalam pesan itu kata Juju, Rizieq Shihab meminta Edy Mulyadi tetap sabar dan tabah menjalani hukumannya.
"Ada tulisannya. Ada di kertas kresek, kita sedih juga. Itu kebetulan bisa dipercaya yang membawanya. Nggak ada, cuma suruh tabah, suruh sabar gitu aja. Tulisan aja di plastik kreseknya," tuturnya.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dijebloskan ke penjara setelah dijadikan tersangka atas kasus ujaran kebencian lantaran mengatakan Kalimantan adalah tempat jin membuang anak. Itu disampaikan Edy untuk mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur
Ucapan Edy nyatanya membuat tersinggung sejumlah masyarakat Kalimantan yang berbuntut laporan ke polisi.
Saat ini Edy Mulyadi sedang mengupayakan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan. Edy bahkan berencana mengajukan nama sang istri dan semua anggota kuasa hukum sebagai jaminan penangguhan penahanan.
Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP.
(责任编辑:时尚)
- Dipuji Natalius Pigai, Dedi Mulyadi Tak Mau Buru
- 8 Rekomendasi Tanaman Hias Lebaran 2025, Bikin Segar dan Asri
- Refly Harun: Ada yang Takut Sekali Pemilu Berlangsung Jujur dan Adil
- FOTO: Malam
- Si Kembar Tipu Reseller iPhone Hingga Rp 35 Miliar Akan Dijemput Paksa Kepolisian
- Tamara Tyasmara Kembali Diperiksa Hari Ini di Polda Metro Jaya
- Pakar Ungkap Resep Teknologi Bisa Cegah Penyakit
- Minum Air Rebusan Kunyit Setiap Hari? Waspada Efek Sampingnya
- Terus Bergejolak, Harga Bitcoin Naik Turun di Atas US$104.000
- Jodoh Adalah Misteri, Bagaimana Cara agar Didekatkan dengan Jodoh?
- FOTO: Berburu Rempah di Mesir saat Ramadan
- Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal
- Abraham Samad hingga Saut Sitomorang Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK!
- Bacaan 7 dan 5 Kali Takbir pada Salat Idulfitri Lengkap Arab Latin
- Apakah Bisa Punya 2 BPJS Ketenagakerjaan Sekaligus? Gabung Saldo dengan Amalgamasi
- Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal
- Jokowi Minta Kasus Bullying Jangan Ditutupi Demi Nama Baik Sekolah
- Timnas AMIN Akui Temukan Banyak Bukti Penggelembungan Suara
- Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Pelaporan Fahri terhadap Bos PKS
- Doa Memberi dan Menerima Zakat Fitrah