Rieke Kembali Menyoroti Empat Pulau di Sumatra Potensi Dirusak Lagi oleh Tambang

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, permasalahan empat pulau di Sumatra bagian utara bukanlah soal masuk wilayah Provinsi Aceh atau Sumatra Utara.
Baginya, persoalan yang lebih penting adalah keempat pulau itu berpotensi dirusak dengan eksploitasi tambang.
Menurut Rieke, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah pulau kecil. Itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-XXI/2023, yang tegas melarang aktivitas penambangan di pulau kecil. Mendagri pasti sangat paham putusan MK final dan binding, tak terkecuali bagi Gubernur Sumut.
Baca Juga: Dukung Presiden Prabowo Batalkan Ijin Tambang di Raja Ampat, Rieke: Save Serambi Makkah
"Pulau Panjang luasnya 47,8 hektare atau 0,478 km², Pulau Lipan 0,38 hektare atau 0,0038 km², Pulau Mangkir Ketek 6,15 hektare atau 0,0615 km², dan Pulau Mangkir Gadang 8,16 hektare atau 0,0816 km²," kata Rieke dalam video di akun Instagram @riekediahp, dikutip Kamis (12/6/2025).
"Jadi jelaskan, luasnya di bawah 2 ribu km² atau di bawah 200 ribu hektare. Artinya, keempat pulau tersebut termasuk pulau kecil yang dilarang ada penambangan mineral berdasarkan undang-undang yang berlaku," tambah Rieke.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Provinsi Aceh berpindah tangan ke Provinsi Sumatra Utara.
Ini ada dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit 25 April 2025.
Melanjutkan keterangannya, Rieke berharap, semua anggota kabinet terus bekerja keras sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku.
Rieke juga yakin Presiden Prabowo tidak setuju dengan aktivitas tambang di seluruh pulau kecil, sesuai putusan MK.
"Salam hormat untuk seluruh anggota kabinet. Tetap dukung Presiden Prabowo Subianto berdiri tegak menjaga pertahanan ketahanan, dan kedaulatan Republik Indonesia tercinta ini dan tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku, karena Indonesia adalah negara hukum," kata politisi PDI Perjuangan ini.
相关文章
Ketika Massa FPI Lantunkan Sholawat dengan Tangan 'Diborgol' saat Aksi 1812
Warta Ekonomi, Jakarta - Situasi di depan Patung Kuda, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakart2025-06-13DKH Hospitals dan TVGH Taiwan Resmi Jalin Kerja Sama Strategis Bidang Kesehatan
Warta Ekonomi, Jakarta - DKH Hospitals Group, Indonesia, dan Taipei Veterans General Hospital (TVGH)2025-06-13Jabatannya Sisa 2 Bulan, Bahlil Minta ke Dirjen Kementerian ESDM Lembur di Kantornya
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meminta para Dir2025-06-13Isu Akuisisi J Resources Mencuat, Manajemen DOID dan PSAB Angkat Bicara
Warta Ekonomi, Jakarta - PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) angkat bicara terkait pemberitaan yan2025-06-13Menkominfo Akui Telah Takedown 1,9 Juta Konten Judi Online
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo),Budi ArieSetiadi mengaku pihakny2025-06-13Kabar Baik Buat Penerima PIP Tak Perlu Daftar KIP Kuliah Lagi, Kemendikbud Siap Ambil Langkah Ini
JAKARTA, DISWAY.ID -Kabar Baik! Kemendikbudristek rencananya akan mulai melakukan otomatisasi data p2025-06-13
最新评论