Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA,quickq是啥 DISWAY.ID-- Direktorat Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pegiat media sosial, Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus penyebaran hoax.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada Jumat, 19 Januari 2024 pukul 03.44 WIB di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersagka PH di jalan swadaya kelurahan Tanjung Barat kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jumat 19 Januari 2024.
BACA JUGA:Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan penangkapan Palti itu didasarkan atas 2 laporan.
"Kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi yang dilaporkan dalam hal ini pelapor satu saudara Amruriandi Siregar ini yang dilapori di Polda Sumatra Utara. Kemudian laporan kedua adalah saudara Muhammad Wildan ini yang ada selaku Pelapor di laporan polisi Bareskrim Polri," ujar Trunoyudo.
Palti dijerat dengan pasal berlapis. Trunoyudo menyebut Palti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Satgas Anti Mafia Bola Serahkan 7 Tersangka Pengaturan Skor ke Kejari Sleman
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946, yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," tutur Truno
下一篇:Dorong Transaksi, BNI
相关文章:
- Bandung Kembali Bergema Lewat Bank bjb Bandoeng 10K: Ribuan Pelari Hidupkan Semangat Kota
- Giring dan PSI Senang Formula E Gagal, Kata Andi Sinulingga Nyelekit: Bisa Nyerang Anies
- Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK
- Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya
- Gubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank Betawi
- Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin
- Jelang HUT PDIP ke
- Holywings Dinilai Keterlaluan, Muhaimin: Jangan Berhenti di Staf, Usut Sampai Manajemen!
- Gelar Rejeki wondr BNI
- Demi Kandang dan Pakan Lebih Berkualitas, DPRD DKI Ingin Ragunan Direvitalisasi Total
相关推荐:
- Jenis Olahraga yang Cocok di Bulan Ramadan, Enggak Bikin Lemes
- FOTO: Lebah Jadi 'Juru Damai' Antara Gajah dan Manusia di Kenya
- Pramugari Bongkar Cara Dapat Upgrade Kelas Pesawat Gratis
- Pertamina dan Serikat Pekerja Teken Kerja Sama, Menaker: Ini Bisa jadi Contoh Perusahaan Lain
- Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
- Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
- INTIP: 7 Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Tikus di Rumah
- Kelola Lapangan Tua, Pertamina EP Tetap Catat Produksi Siginifikan di 2024
- 7 Manfaat Minum Teh Tawar, Si Pahit yang Kaya Nutrisi
- INTIP: 7 Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Tikus di Rumah
- Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
- Tolak Penggusuran, Massa Demo di Balai Kota DKI: Tolong Keluarkan Alat Berat di Kebon Sayur!
- Acara Gowes Bareng Pramono Bakal Lintasi JLNT, Komunitas Pesepeda dan Pejalan Kaki Menolak
- Dorong Transaksi, BNI
- Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
- Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
- Hardiknas: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif
- Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
- Alasan Pramugari Tak Wajib Bantu Penumpang Taruh Tas di Bagasi Kabin
- 7 Manfaat Minum Teh Tawar, Si Pahit yang Kaya Nutrisi