Menteri PPPA Dorong Pengurangan Praktik Perkawinan Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong pengurangan praktik perkawinan anak seperti yang viral di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menteri PPPA mengecam keras praktik tersebut, karena menurutnya merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat maupun budaya.
Baca Juga: Menteri PPPA Fokus Upayakan Haji Ramah Lingkungan, Terlebih Tahun Ini
“Pernikahan yang terjadi di Lombok Tengah jelas merupakan bentuk perkawinan usia anak, karena anak laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan masih 15 tahun. Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak,” tegas Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (3/6).
Menteri PPPA menyatakan bahwa batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia mengingatkan bahwa menikahkan anak bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk dengan mencegah terjadinya perkawinan anak. Bahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa pemaksaan perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan bahwa perkawinan usia anak bukan hanya masalah pribadi atau keluarga, melainkan persoalan sosial dan pembangunan nasional. Ia menyebutkan bahwa praktik ini berdampak pada tingginya angka putus sekolah, meningkatnya prevalensi stunting, serta rendahnya rata-rata lama sekolah, terutama di daerah dengan praktik perkawinan anak yang tinggi.
“Mengurangi praktik perkawinan anak berarti melindungi anak-anak dari dampak jangka panjang, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun sosial. Usia adalah indikator penting kesiapan untuk menikah, dan negara wajib memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung mereka menjadi generasi sehat dan cerdas,” pungkas Menteri PPPA.
Menteri PPPA turut menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah dilakukan aparat desa seperti Kepala desa, kepala dusun, Babinsa (Bintara Pembina Desa), dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dengan telah berupaya mencegah terjadinya praktik perkawinan usia anak dan oleh Koalisi OMS Stop Kekerasan Seksual di NTB yang melaporkan kasus ini ke Polres Mataram.
“Aparat desa dan orang tua dikabarkan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan anak ini. Namun, pasangan tersebut tetap bersikeras untuk menikah. Tentu ini merupakan langkah yang amat baik dari lingkungan, namun juga menjadi cerminan bahwa langkah preventif yang lebih dini harus dilakukan bersama, sehingga pemahaman tentang pencegahan perkawinan anak bisa masuk ke ruang keluarga,” jelas Menteri PPPA.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:知识)
- Bursa Asia Dibayangi Ancaman 'Deadline' Negosiasi Tarif AS
- Pahami, Ini 7 Alasan Kopi Hitam Lebih Menyehatkan Dibanding Teh
- Pagi Ceria! IHSG Hari Ini Dibuka Menanjak 0,22% ke Level 7.229
- Tips Lancar Mengajar Bagi Guru Pemula: Jangan Takut Berinovasi
- Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi
- Susul Jambi dan Riau, Aceh Jadi Etape Baru Program TAMPAN PalmCo untuk Swasembada Pangan Nasional
- Susul Jambi dan Riau, Aceh Jadi Etape Baru Program TAMPAN PalmCo untuk Swasembada Pangan Nasional
- Hadiri KTT ke
- Eks Dirut PT Nindya Karya Diperiksa KPK, Kasusnya?
- Panen Raya, Bapanas Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil hingga Akhir Tahun
- Bukalapak Laporkan Pelaksanaan MESOP, Telisik Detailnya!
- TEVAR dan EVAR, Keahlian Mayapada Atasi Bengkak Pembuluh Darah Jantung
- FOTO: Bayi Panda Menggemaskan Lahir di Kebun Binatang Berlin
- 2025美国艺术设计学院排名
- Gibran Ingin Coding dan AI Jadi Matpel di Sekolah, Ini Kata Pakar UGM
- 2025年建筑学qs世界大学排名TOP30
- Jalin Kemitraan dengan BPJS, Emiten Rumah Sakit RSCH Bakal Layani Peserta JKN KIS Mulai Juni 2025
- Pusingnya Pabrikan Mobil Uni Eropa Hadapi Trump yang Semaunya Sendiri
- Diduga 'Makan' Uang Perizinan Meikarta, Bupati Bekasi Resmi Jadi Tersangka
- Wow! KPK Duga Lukas Enembe Terima Suap Rp 10 Miliar