Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menghormati penjelasan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai landasan yang diambil soal pengangkatan perwira tinggi (pati) TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi induknya sebagai penjabat (pj) kepala daerah. Masyarakat yang keberatan dapat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pemerintah tidak keliru dalam menunjuk pj kepala daerah meskipun terdapat pihak yang keberatan.
"Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias," paparnya di Jakarta, Senin (6/6) kemarin.
Baca Juga: DPR Protes Pemerintah Gegara Tarif Candi Borobudur yang Direncanakan Naik
Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan tujuan meminta penjelasan MK mengenai tafsir atas aturan yang mengatur pj kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada penting untuk dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak.
Pasalnya, dalam regulasi itu tidak mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah.
Pasal 201 ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, dalam ayat (11), diatur untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota ditunjuk penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Baca Juga: Yaqut Ajukan Penambahan Biaya Operasional Haji Rp1,5 Triliun, DPR Ngaku Keberatan
UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah darii unsur TNI-Polri. Namun, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang dalam pertimbangannya tersebut, intinya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri.
MK merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 20 menjelaskan, prajurit TNI dan Polri boleh mengisi jabatan ASN tertentu. Jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
Pada pasal 47 ayat 1 UU TNI disebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian, ayat 2 berbunyi, prajurit TNI aktif dapat menjabat di kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
2020, Anies Bakal Wajibkan Kendaraan Lolos Uji Emisi
Momen Jokowi Bertemu Presiden Sri Lanka di Sela WWF ke
Bantah Survei CSIS, Musni Umar Yakin Kinerja Anies
Guntur Romli PSI Nyinyir Bilang Formula E Ajang Pribadi Anies, Warganet Geram: Lah, Kamu Siapa?
Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini
- Dipakai untuk Pengumpulan Donasi Amal dan Oplas, Rekening Ratna Bakal 'Dikorek' Polisi
- Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Sofiandi, Penganiaya Anak Kandung di Tebet
- Menteri PPPA Minta Tenaga Pendidikan di Sekolah Rakyat Dipersiapkan Secara Matang
- Wisata Viral di China, Naik Tangga di Atas Langit Setinggi 1.480 Meter
- Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam
- Ini Dia Nama
- Gagal Dapat Honda, Nissan Kini Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng
- Mendadak Hilang Saat Mancing, Warga Tangerang Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian
-
Super Mewah, Maskapai Saudi Luncurkan Kelas Bisnis Terbaik Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah maskapaipenerbangan asal Arab Saudi baru-baru ini merilis pengalaman ...[详细]
-
Kementerian UMKM Fokuskan Dua Program Prioritas untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang fokus menjalanka ...[详细]
-
Formula E Jakarta Pecahkan Rekor, Tembus 13,4 Juta Penonton Siaran Langsung di Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - Laman resmi ABB FIA Formula E World Championship memberitakan terkaitajang ...[详细]
-
Guntur Romli PSI Nyinyir Bilang Formula E Ajang Pribadi Anies, Warganet Geram: Lah, Kamu Siapa?
Warta Ekonomi, Jakarta - EventFormula E Jakarta bakal digelar pada Sabtu 4 Juni 2022 mendatang. Ajan ...[详细]
-
Hotel Jepang Minta Turis Israel Tandatangan Tak Ikut Kejahatan Perang
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah hotel di Kyoto, Jepang, meminta seorang turis Israeluntuk menandatan ...[详细]
-
Empat Musisi Lokal Tampil Memukau di Gelaran Live Session #2 Jakarta
SuaraJakarta.id - Keriaan Live Session #2 persembahan unit kolektif kreatif Koalisi Statement sukses ...[详细]
-
Menteri Maman Paparkan Peran SPPG dalam MBG sebagai Ekosistem Pengembangan UMKM
Warta Ekonomi, Bandung - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekanka ...[详细]
-
Viral PKL Membludak di Halaman Kota Tua, Satpol PP Jakbar: Itu Video Pas Natal Tahun Lalu
SuaraJakarta.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol PP Jakbar), Agus Irwanto m ...[详细]
-
Hotel Jepang Minta Turis Israel Tandatangan Tak Ikut Kejahatan Perang
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah hotel di Kyoto, Jepang, meminta seorang turis Israeluntuk menandatan ...[详细]
-
Efek Formula E Disebut Dongkrak Elektabilitas Anies Baswedan, Pengamat: Oktober Orang Akan Lupa
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Uj ...[详细]
Bukan Bisulan, Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Setiap Hari?
Giring Berikan Sindiran Pedas, Singgung Pemimpin yang Politisasi Agama
- 9 Cara Agar Kucing Tak Lagi Pipis Sembarangan
- Kementerian UMKM Fokuskan Dua Program Prioritas untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
- Ini Dia Mobil Hasil Blasteran Dongfeng
- Sebanyak 466 Ribu Orang Gunakan Kereta Api Selama Libur Long Weekend Imlek
- INFOGRAFIS: Menjaga Bumi Lewat Keseharian, Bagaimana Caranya?
- 3 Hal Sederhana saat Bangun Tidur Ini Bisa Bikin Jaga Mood Seharian
- Formula E Jakarta Pecahkan Rekor, Tembus 13,4 Juta Penonton Siaran Langsung di Indonesia