Jamwas Diminta Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar
JAKARTA,quickq官网入口下载 DISWAY.ID- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mendalami dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar.
Koalisi Sipil membeberkan empat fakta penting bukti dugaan unprofessional conduct dan/atau penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar.
BACA JUGA:Suap Zarof Ricar, Koalisi Sipil Bakal Laporkan Gunawan Yusuf, Ny. Lee hingga Ketua MA Sunarto ke KPK!
BACA JUGA:Strategi Bongkar Aset Zarof Rica di Kasus Pencucian Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Diungkap Kejagung
Hingga kini, tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor pihak penyuap usai Zarof Ricar memberi pengakuan di hadapan penyidik telah menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari Ny. Purwati Lee, pemilik Sugar Group Companies sejak 26 Oktober 2024. Setelah dikritisi, enam bulan kemudian baru penyidik melakukan pemanggilan terhadap Ny. Purwati Lee, Vice President PT Sweet Indolampung (SIL) pada 23 April 2025, dan Gunawan Yusuf, Direktur Utama PT Sweet Indolampung pada 24 April 2025.
Pengakuan telah menerima uang suap itu diulang kembali oleh Zarof Ricar di muka persidangan pada 7 Mei 2025. Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung penerima suap, dengan Sugar Group selaku pemberi suap yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corporation di tingkat Kasasi dan PK.
“Atas ditemukannya barang bukti uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram, alih-alih memerintahkan penyidik mendalami, kepada pers Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih: penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A. Sebuah argumen yang tidak logis, sekaligus mencurigakan. Ini fakta pertama yang mengindikasikan dalam kasus korupsi Zarof Ricar sejak awal terjadi penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang justru dilakukan oleh Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan dan penuntutan pada Jampidsus Kejagung,” ujar Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi usai diperiksa Inspektur Jamwas, didampingi Sugeng Teguh Santoso, S.H., Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Petrus Selestinus, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Carrel Ticualu, S.H. (Peradi Pergerakan), Senin, 26 Mei 2025.
BACA JUGA:Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Fakta penting kedua, lanjut Ronald Loblobly, terkait temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi dan bukan pasal suap, sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 10 Februari 2025.
Hal ini diduga merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang dikualifikasi melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa jo pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selaku penanggung jawab di bidang penyidikan dan penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya memerintahkan JPU M. Nurachman Adikusumo untuk melekatkan pasal suap terhadap terdakwa Zarof Ricar. Tidak dilekatkannya pasal suap dalam surat dakwaan Zarof Ricar dengan dalih apa pun dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan serius yang diduga memiliki motif dan mens rea untuk ‘mengamankan’ pemberi suap, termasuk Sugar Group Companies,".
"Dugaan suap ini bertujuan melindungi hakim pemutus perkara, yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan. Sekaligus, diduga untuk kepentingan menyandera Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, yang diduga sebagai salah seorang hakim agung yang menerima suap, dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan tuntutan kasus-kasus korupsi tertentu yang kontroversial,” timpal Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, dalam dakwaan JPU mencantumkan temuan mengenai bukti berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, serta catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar”. Seharusnya, bukan gratifikasi melainkan pasal “suap”. Apalagi diksi yang digunakan jaksa dalam dakwaannya menyebutkan “pegawai negeri”, “jabatan”, “mempengaruhi putusan”, “mempegaruhi hakim”. “Terdakwa Zarof Ricar lebih tepat diposisikan sebagai Gate Keeper atau penyimpan uang suap, bukan sebagai penerima akhir dari uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas tersebut,” jelas Sugeng.
Hal ini diperlukan, agar dapat diketahui bagaimana peran terdakwa Zarof Ricar dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan. Apakah sebagai pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger), atau hanya sebagai pembantu (medeplichtige). “Seluruh dakwaan harus dirumuskan secara jelas agar terhindar dari terjadinya kekaburan (obscuur libel). Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 pada bab IV halaman 3 dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 tertanggal 24 Mei 2018 poin 7 halaman 16,” tambah Sugeng.
- 1
- 2
- »
下一篇:Cerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' Indonesia
相关文章:
- FOTO: Ribuan Santa Berlari di Jalanan Madrid
- 7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
- Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
- Waduh! Menteri Satryo Buru
- Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- Inflasi Indonesia Tahun 2024 Terendah Sepanjang Masa, BPS Ungkap Penyebabnya
- FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran
相关推荐:
- Business Matching PaDi UMKM Raup Transaksi Rp 1,2 Triliun dalam Sehari
- INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- 20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
- 25 Ucapan Hari Ibu Bernuansa Islami yang Menyentuh
- FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran
- UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi
- Puan Berterima Kasih ke Presiden Prabowo Atas Karangan Bunga HUT Megawati
- FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- Studi: Wanita Korea yang Kurang Berat Badan Masih Ingin Turun BB Lagi
- Diperiksa 8,5 Jam, Maria Lestari Gak Tau Dipanggil KPK soal Kasus Hasto
- Wajib! Begini Cara Simpan Permanen Akun SNPMB 2025, Buat Camaba yang Daftar SNBP dan SNBT
- 11 Tempat Wisata Dunia Tak Bisa Dikunjungi pada 2024
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Ribuan Dollar Amerika dan Singapura
- 3 Manfaat Makan Ceker Ayam, Jadi Kolagen Alami buat Kulit Awet Muda
- Diiringi Musik Gamelan, Prabowo Bertemu PM Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia
- Daftar Lengkap Rotasi Polri dari Kapolda Hingga Kapolres, Jabatan Strategis Dirombak
- Dukung Usaha Berbasis Riset, Wamendiktisaintek Sambangi Peternakan Domba di Jonggol
- Waspada, Pergi ke 10 Tempat Ini Bikin Kamu Rentan Terserang Flu