Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
Korea Selatan (Korsel) mulai meluncurkan program visa digital nomad mulai 1 Januari 2024. Program visa ini memungkinkan orang asing untuk tinggal di Korsel hingga dua tahun.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk bersaing dengan negara-negara Asia Tenggara. Untuk bisa mengajukan visa digital nomad, ada sederet syarat yang mesti dipenuhi pemohon.
Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan visa, pemohon harus membuktikan bahwa mereka memiliki pendapatan tahunan sebesar 84,96 juta won atau sekitar Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon diharuskan menyerahkan semua dokumen ke kedutaan Korea di negaranya. Visa baru ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi.
Namun, melansir VN Express, menurut Kantor Berita Yonhap, pemohon harus ingat bahwa hal ini tidak memungkinkan membuat mereka melamar pekerjaan di Korea.
Hingga saat ini, orang asing yang ingin tinggal di negara tersebut dan bekerja jarak jauh diharuskan mengajukan visa turis atau tinggal hingga 90 hari tanpa visa.
Di Asia Tenggara, Thailand, Indonesia, dan Malaysia menawarkan visa bagi digital nomad untuk masa tinggal hingga 10 tahun.
(wiw)下一篇:Cerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' Indonesia
相关文章:
- Mengintip Detail Royal Wedding 10 Hari Pangeran Abdul Mateen
- SPDP Telah Diterima, Kejati DKI Jakarta Tunjuk 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri
- 15 Kecamatan di Aceh Terendam Banjir Setelah Seminggu Diguyur Hujan, 3 Jalan Nasional Lumpuh
- Diduga Apartemen Terkait Firli Bahuri Digeledah Polisi
- Studi: Wanita Korea yang Kurang Berat Badan Masih Ingin Turun BB Lagi
- Jelang Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Awasi Akun Bodong di Sosmed
- 韩国平面设计专业院校有哪些?
- Jokowi Sebut Biden Tak Tanggapi Isu Gencatan Senjata di Palestina, 'Mungkin Masih Ditampung'
- 9 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Serai, Bisa Redakan Anxiety
- Prabowo Subianto Singgung Usung Anies Nyagub DKI saat Debat Capres Pertama
相关推荐:
- Baleg Bantah Kabar Viral Soal Perubahan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga!
- Lengkap, Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2024, Ada 27 Hari
- Transisi Kepemimpinan CPOPC Tandai Era Baru Keberlanjutan dan Diplomasi Global Minyak Sawit
- Kritik DPR, Haedar Nashir: Jangan Ada UU yang Diputuskan Dengan Waktu Singkat
- Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 Orang
- 服装设计作品集怎么做才能顺利拿offer?
- Respons Jokowi Usai Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL
- VIDEO: Melihat Ratusan Hewan Liar di Penampungan di Yordania
- Berapa Batasan Waktu Jalan Kaki untuk Penderita Diabetes?
- Dimakamkan Secara Militer, Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus
- FOTO: Berkunjung ke Festival Memancing di Atas Es Korsel
- Waduh! Menteri Satryo Buru
- 7 Bau di Rumah yang Tak Boleh Diabaikan, Bisa Jadi Tanda Bahaya
- FOTO: Yoga Surya Namaskar Sambut Tahun Baru di India
- Baleg Bantah Kabar Viral Soal Perubahan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga!
- 5 Benda Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan ke Dalam Rumah
- FOTO: Yoga Surya Namaskar Sambut Tahun Baru di India
- Cimory Kenalkan Produk 'Susu Bisa Dimakan' di Java Jazz Festival 2025, Cimory Eat Milk
- Prabowo Resmi Lantik Kepala Daerah Periode 2025
- Masak Jagung Berapa Menit agar Empuk?