Sidang Etik Sambogate, Polri Bantah Mengulur
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang ada dugaan kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," kata Dedi.
Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.
Sidang etik pertama terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, Kamis (25/8). Putusan sidang dibacakan pada hari Jumat (26/8) dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan tersebut ditolak oleh Sambo dengan ajukan banding.
Sidang etik berikutnya pada hari Kamis (1/9) terhadap Kompol Chuck Putranto, lalu Jumat (2/9) sidang etik Kompol Baiquni Wibowo. Sidang sempat dijeda sehari, dan dilanjutkan lagi pada hari Selasa (6/9) terhadap AKBP Agus Nur Patria. Ketiga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.
Sidang etik dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.
Berikutnya, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto.
Sidang etik berikutnya terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada hari Kamis (15/9). Namun, pembacaan putusan sidang ditunda karena salah satu saksi kunci tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan berlangsung pada hari Senin (26/9). Demikian pula, untuk sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, ikut ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri mengulur-ulur waktu karena tidak menuntaskan sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice.
Dari tujuh orang, menjalani sidang sebanyak empat orang, sisanya tiga orang belum disidang.
Bambang mengkritisi pelaksanaan sidang etik yang ditunda dan ada jeda untuk tersangka obsrtuction of justice yang diseling dengan sidang etik pelanggar sidang dan ringan.
Terlebih lagi, para terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan PTDH. Menurut dia, tidak dituntaskannya sidang KKEP terhadap anggota Polri yang terlibat pelanggaran berat dalam kasus "Sambogate" diartikan Polri seolah mengulur-ulur waktu dan memainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat atas upaya kepolisian mengungkap kasus Brigadir J.
"Padahal, salah satu penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat adalah kasus obstruction of justice. Kalau sidang etik dan profesi terlalu lama, publik akan makin apatis pada kinerja kepolisian," kata Bambang.
相关文章:
- 5 Penyakit Paling Langka di Dunia, Ada yang Berubah Jadi 'Batu'
- FOTO: Lembut dan Cair Koleksi Teranyar Armani di Milan Fashion Week
- Resmi Gantikan Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama Telkom, Ini Profil Angga Raka Prabowo
- Macet Horor Puncak dan yang Tersisa dari Wacana Bangun Kereta Gantung
- 专升本,我拿下伦艺/爱丁堡等6张名校offer,还有拉夫堡的双专业录取!
- Macet Horor Puncak dan yang Tersisa dari Wacana Bangun Kereta Gantung
- Cerita Pariwisata Vietnam Lumpuh Imbas Topan Yagi, Kini Mulai Bangkit
- Mobil Hybrid dari China Diyakini Bisa Kalahkan Pabrikan Jepang, Gaikindo: Asal Harganya Terjangkau
- Pakai KTP DKI dan Depok, Tiket Masuk Trans Studio Cibubur Buy 1 Get 1
- FOTO: Demam Shogun, Turis Ramai
相关推荐:
- Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Suami Istri, Begini Kronologinya
- Pengamat Sebut Wajib Kerja bagi Penerima Beasiswa ITB sebagai Perbudakan Modern
- FOTO: Jelajah Ekowisata di Tomia Sulawesi Tenggara
- KPK Tahan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Program Bandung Smart City
- Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate
- Ungkit Dukungan Partainya ke Prabowo, Eko Patrio Ingin PAN Dapat Jatah Kursi Menteri Sebanyak
- Diskusi FTA Seminar Nasional di Kemang Dibubarkan, Polri: Tak Tolerir Premanisme dan Anarkis!
- Tips Sederhana Ini Bikin Tamu Tak Kebingungan Saat Keluar Kamar Hotel
- Emiten Rokok Sampoerna (HMSP) Guyur Dividen Tunai Rp6,53 Triliun, Cair Tanggal Segini
- Makan Tahu Tempe Jadi Pemicu Asam Urat, Apa Benar?
- Arti dan Mitos Rabu Pon, 'Hari Sakral' Jokowi
- Tak Sekadar Tradisi, Apa yang Dilakukan Umat Hindu saat Nyepi?
- Resep Coto Makassar Asli, Hidangan Kaya Rempah yang Nikmat
- Wuling Produksi 3 Juta Unit EV, 40 Ribunya di Pabrik Cikarang
- Lolos Pemeriksaan Bandara, Wanita Ini Terbang 2.858 KM Tanpa Tiket
- 美国欧柏林音乐学院出名吗?
- Kalender Dzulhijjah 1446 H/2025 Lengkap Waktu Puasa Sunnah dan Idul Adha
- Agenda Lengkap Presiden Prancis Macron di Indonesia, Wisata ke Borobudur Ditemani Prabowo
- Erwin Aksa Siap Hadir Pekan Depan Setelah Laporkan Romahurmuziy
- Jubir: Kapolda Jambi Pakai Helikopter ke Kerinci Bukan dalam Rangka Pengamanan JK