Luhut Pastikan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan setelah moratorium proyek tersebut dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.
"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10).
Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.
Dalam kutipan surat disebutkan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan dalam penyelesaian penerapan sanksi tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi).
Khusus untuk Pulau G, menurut mantan Menko Polhukam itu, seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut.
Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Ada pun biaya pembangunan terowongan akan dibebankan kepada pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
"Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," imbuhnya.
Kajian juga telah dilakukan untuk memastikan agar proyek reklamasi tak mengganggu ativitas PLTU Muara Karang dan pipa PHE.
"Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang, Korea Selatan dan seluruh kementerian terkait," jelasnya.
Dengan demikian, Luhut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan proyek reklamasi di teluk pantai utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ant)
相关文章
Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Hukum Pelaku
Jakarta, CNN Indonesia-- Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuantelah dimulai sejak 25 No2025-05-27Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi
SuaraJakarta.id - Polisi menangkap dua begal motor bersenjata tajam di Cipayung, Jakarta Timur, pada2025-05-27'Mengungsi Sementara di Tetangga' Getir Warga Manggarai Atap Rumahnya Roboh Imbas Hujan Deras
SuaraJakarta.id - Atap rumah milik warga di Jalan Bali Matraman RT 11 RW 06, Manggarai, Jakarta Sela2025-05-27Kapan Tribun Formula E Dibangun? Begini Pengakuan Wagub Riza Patria
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengerjaan sirkuit Formula E di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Ut2025-05-272 Korban Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma Minta Perlindungan ke LPSK
JAKARTA, DISWAY.ID –Dua korban dugaan kekerasan seksual oleh AKBP Fajar Widyadharma mengajukan2025-05-27Rektor UP Bantah Lakukan Pelecahan Seksual Kepada Pegawainya
JAKARTA, DISWAY.ID- Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial E akhirnya buka suara terkait tudin2025-05-27
最新评论